Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha
Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga Makalah Sumber
Daya Tanah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini ditujukan untuk
melengakapi bahan bacaan bagi mahasiswa dan sebagai tugas kuliah pada mata kuliah
Ekonomi Sumber Daya Alam.
Materi yang disajikan dalam makalah
ini masih banyak yang memilki kekurangan, oleh karena itu, penulis masih sangat
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah selanjutnya dapat
lebih bagus lagi.
Dengan segala keterbatasan makalah
ini semoga dapat bermanfaat bagi
mahasiswa untuk menambah bacaan dalam menganalisis teori sumber daya tanah.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Medan,
September 2012
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pedosfer
atau tanah adalah lapisan kulit bumi yang tipis terletak di bagian paling atas
permukaan bumi. Tanah merupakan suatu gejala alam permukaan daratan yang
membentuk suatu zone dan biasa disebut pedosfer, tersusun atas bahan lepas
berupa pecahan dan lapukan batuan bercampur dengan bahan organik
(Notohadiprawiro, 1993). Dokuchaiev (1870) dalam E-dukasi.net mengatakan bahwa
tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang,
lebar, dan dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan
mempunyai sifat-sifat yang berbeda dengan bahan yang ada di bawahnya sebagai
hasil kerja interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief
selama waktu tertentu.
Seperti
definisi diatas tanah tercipta dari hasil interaksi antara iklim, kegiatan
oganisme, bahan induk dan relief seiring dari berjalannya waktu. Dari
pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima faktor pembentuk tanah
yaitu iklim, organisme, bahan induk, relief (topografi) dan waktu. Iklim,
organisme dan waktu adalah faktor pembentuk tanah yang aktif, sedangkan bahan
induk dan relief merupakan penyedia bahan dan tempat dalam proses pembentukan
tanah.
Sumberdaya tanah merupakan sumberdaya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap kegiatan manusia, seperti untuk pertanian, daerah industri, daerah pemukiman, jalan untuk transportasi, daerah rekreasi atau daerah-daerah yang dipelihara kondisi alamnya untuk tujuan ilmiah.
Sumberdaya tanah merupakan sumberdaya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap kegiatan manusia, seperti untuk pertanian, daerah industri, daerah pemukiman, jalan untuk transportasi, daerah rekreasi atau daerah-daerah yang dipelihara kondisi alamnya untuk tujuan ilmiah.
Sitorus
(2001) mendefinsikan sumberdaya lahan (land resources) sebagai lingkungan fisik
terdiri dari iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang ada di
atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan. Oleh karena itu
sumberdaya lahan dapat dikatakan sebagai ekosistem karena adanya hubungan yang
dinamis antara organisme yang ada di atas lahan tersebut dengan lingkungannya
(Mather, 1986).
Dalam
rangka memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia yang terus berkembang dan
untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi, pengelolaan sumberdaya
lahan seringkali kurang bijaksana dan tidak mempertimbangkan aspek
keberlanjutannya (untuk jangka pendek) sehingga kelestariannya semakin
terancam. Akibatnya, sumberdaya lahan yang berkualitas tinggi menjadi berkurang
dan manusia semakin bergantung pada sumberdaya lahan yang bersifat marginal
(kualitas lahan yang rendah). Hal ini berimplikasi pada semakin berkurangnya
ketahanan pangan, tingkat dan intensitas pencemaran yang berat dan kerusakan
lingkungan lainnya. Dengan demikian, secara keseluruhan aktifitas kehidupan
cenderung menuju sistem pemanfaatan sumberdaya alam dengan kapasitas daya
dukung yang menurun. Di lain pihak, 10 permintaan akan sumberdaya lahan terus
meningkat akibat tekanan pertambahan penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita
(Rustiadi, 2001).
Pengelolaan
sumber daya tanah dipandang penting dan didasari oleh pertimbangan bahwa
proses-proses pembangunan yang akan terjadi di Indonesia masih akan ditumpukan
pada potensi sumber daya tanah. Oleh karenanya, sumber daya tanah dengan segala
komponen yang ada di dalamnya termasuk air, biota, dan lainnya harus dikelola
secara baik. Empat sub-agenda dirumuskan dalam hal – hal berikut ini : (1)
penatagunaan sumberdaya tanah, (2) pengelolaan hutan, (3) pengembangan
pertanian dan pedesaan, dan (4) pengelolaan sumberdaya air.
Empat
hal penting perlu dicatat dalam hal ini. Pertama adalah pemikiran bahwa oleh
karena krisis ekonomi yang berkepanjangan serta runtuhnya unit-unit industri
yang mengadalkan bahan baku impor, proses-proses eksploitasi sumber daya tanah
di Indonesia akan semakin meningkat. Keadaan ini perlu mendapat perhatian yang
serius bagi mereka yang akan terlibat langsung dalam usaha-usaha pengelolaan
lingkungan. Catatan kedua yang penting adalah bahwa berbagai upaya pengelolaan
sumberdaya tanah harus dilakukan secara terpadu. Ini berarti bahwa pengelolaan
empat aspek di atas (sumber daya tanah, hutan, pertanian, dan sumber daya air)
tidaklah boleh dilakukan secara parsial oleh karena keterkaitan yang erat di
antaranya.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan informasi tentang
sumberdaya tanah agar dapat mempelajari dan memahami materi sumberdaya tanah
sehingga mengetahui faktor-faktor pembentukan tanah, perkembangan klasifikasi tanah
di Indonesia dan penyebarannya di Indonesia serta jenis tanah utama untuk
pertanian.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1. Penyebaran Tanah di Indonesia
2.1.1. Landform
Bentukan
alam di permukaan bumi terdiri dari berbagai macam dengan keadaan dan ciri
serta sifat yang berbeda-beda, tergantung dari proses pembentukan dan
evolusinya. Bentukan-bentukan alam tersebut, yang selanjutnya dinamakan
landform, sangat erat kaitannya dengan keadaan dan sifat-sifat geologi,
litologi, iklim, jasad hidup/biosfer, dan relief/topografi, serta menentukan
keadaan tanah di atasnya. Dalam kegiatan survei dan pemetaan sumber daya lahan
/ tanah peranan landform sangat besar, karena itu diperlukan pengenalan yang
baik tentang landform ini serta klasifikasinya.
Landform
adalah bentukan alam di permukaan bumi yang terjadi karena proses pembentukan
tertentu dan melalui serangkaian evolusi tertentu pula. Misalnya teras sungai
yang terbentuk karena proses sedimentasi oleh aktivitas sungai dan telah
berkembang sampai saat ini (evolusi) merupakan suatu landform “landform teras
sungai”. Atau lanform adalah bentuk permukaan bumi yang terbentuk atau
mengalami perubahan akibat proses geomorfologi.
Tanah
dapat terbentuk dari pelapukan batuan padat (in situ) atau merupakan deposit
dari material/partikel yang terbawa oleh air, angin, glasier (es), atau
gravitasi. Apabila material yang terbawa tersebut masuk ke lahan (land), maka
disebut landform. Penamaan landform berdasar pada cara transport maupun bentuk
akhir. Contoh : Alluvial berasal dari aliran air; morain berasal dari gerakan
es dan membeku; dunes berasal dari gerakan angin thd pasir; colluvium berasal
dari gravitasi. Di Indonesia bentukan lanform didominasi oleh Lanformtektonik /sstruktural,
volkan, aluvial, gambut, marin, kurst dan fluviomarin.
2.2 Klasifikasi sumberdaya tanah untuk tujuan konservasi
Konservasi dapat didefinisikan
sebagai perlindungan, pengawetan dan pemeliharaan atau dengan kata lain menjaga
sesuatu dalam keadaan selamat atau aman. Jika diterapkan pada sumberdaya tanah
definisi untuk konservasi adalah pengawetan sumber daya bumi tanpa mengurangi
efisiensi.
Klasifikasi sumberdaya tanah
untuk tujuan konservasi adalah :
1. Sumber daya tanah yang dapat
diperbaharui (Flow resources).
Yaitu sumber daya tanah yang
sifatnya terus menerus ada atau dapat diperbaharui, misalnya sumber daya
seperti air.Walaupun tidak dipakai atau sebaliknya dipakai terus menerus
sumberdaya ini selalu tersedia,tetapi kita harus menggunakan sebagaimana
mestinya, karena kesalahan dalam menggunakan sumber daya tersebut akan
merugikan kita, misalnya terjadi pencemaran.
2. Sumberdaya tanah yang tidak
dapat diperbaharui.
Yaitu sumberdaya tanah yang
mempunyai sifat dimana total fisiknya tetap dan tidak dapat diperbaharui atau
diolah ulang. Sebagai contoh : logam, mineral tanah atau bijih-bijih mineral
seperti uranium dan mangaan, batubara, batu-batuan, pasir dan minyak
tanah.Batubara, minyak tanah dan gas alam dapat dicarikan gantinya dalam waktu
yang panjang, tetapi kita tidak dapat mengharapkan adanya kenaikan kuantitas
fisik total dari sumber daya tersebut dalam waktu yang dekat.Sumber daya tanah
yang tidak dapat diperbaharui ini dibagi lagi menjadi dua yaitu : sumber daya
yang habis terpakai seperti batu bara dan mineral dan sumber daya yang bisa
didaur ulang seperti logam.
3. Sumber daya tanah yang
mempunyai sifat dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui.
Sumberdaya-sumberdaya ini
mempunyai sifat seperti flow resources yaitu bahwa mereka dapat digantikan
sepanjang waktu, pemeliharaan ditujukan untuk penyelamatan, untuk keperluan
penggunaan sumberdaya yang tersedia bagi generasi-generasi yang akan
datang.Pada waktu tertentu sumberdaya tersebut dapat juga dianggap sebagai
sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, yaitu dimana mereka dapat menjadi
sangat berkurang pertumbuhannya karena pemakaian yang habis-habisan atau
pemakaian yang tidak memandang akibatnya.Sumberdaya ini meliputi tanam-tanaman,
hutan, padang pengembaraan dan padang rumput.
2.2.1. Perkembangan Klasifikasi Tanah di Indonesia
Klasifikasi
tanah mula-mula di buat sangat sederhana tetapi dengan meningkatnya pengetahuan
manusia tentang tanah maka klasifikasi tanah terus diperbaiki hingga menjadi
lebih ilmiah dan teratur. Klasifikasi baik dibidang tanah ataupun di bidang
lain mencerminkan sejauh mana pengetahuan manusia terhadap bidang tersebut.
Kegiatan penelitian tanah di Indonesia mulai meningkat semenjak berdirinya PPT
(Pusat Penelitian Tanah) pada tahun 1905. Sistem klasifikasi tanah yang
digunakan oleh Mohr (1910) berdasar atas prinsip genesa, dan tanah-tanah diberi
nama atas dasar warna. Pada tahun 1916 Mohr mengemukakan klasifikasi tanah
didasarkan atas bahan induk dan tipe pelapukan. Tata nama yang digunakan masih
menggunakan warna sebagai dasar. Arrhenius (1928) membuat klasifikasi tanah
–tanah tebu berdasar atas azas single value, yaitu berdasar atas satu sifat
tanah.Tollenaar (1932) mengklasifikasikan tanah-tanah tembakau di Jawa Tengah
berdasar atas kombinasi prinsip genesis dan single value. Druif (1936) menggunakan
klasifikasi tanah untuk tanah-tanah di Sumatera Utara berdasar atas sifat-sifat
petrografi dan mineralogi.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa klasifikasi tanah pada saat itu adalah sangat
teknikal yaitu disesuaikan dengan tujuan penggunaannya. Dalam hal ini tidak ada
sistem tertentu yang dianut, melainkan setiap li menggunakan sistem sendiri
sesuai dengan penggunaan dan keadaan tanah yang diteliti. Menurut
Supraptohardjo (1961), sebelum tahun 1950 sistem klasifikasi tanah dengan
multiple category belum dikembangkan di Indonesia. Walaupun demikian pada masa
itu telah dikenal pula dua kategori dalam klasifikasi tanah Indonesia yaitu
bodemtype dan grondsoort.Bodemtype ditentukan oleh bahan induk, pelapukan, dan
keadaan bahan organik atau air. Sedangkan gronsoort adalah perbedaan bodemtype
lebih lanjut atas dasar warna, umur, dan petrografi. Dasar klasifikasi tersebut
tidak disertai dengan ciri-ciri pembeda yang didasarkan atas ciri-ciri profil
sehingga penggolongan tanah tidak sistematik. Tata nama tidak sesuai dengan
pengertian yang dianut di luar negeri dan cara-cara pencirian kurang tertib,
sehingga menyulitkan korelasi dengan sistem klasifikasi tanah di luar Indonesia
Penggunaan
kedua kategori tersebut untuk survai tanah tidak jelas. Grondsoort digunakan
sebagai satuan tanah berbagai peta yang skalanya berbeda misalnya untuk peta
tanah Yogyakarta skala 1 : 100.000, peta tanah Sumatra Selatan skala 1 :
500.000, dan peta tanah Jawa Tengan bagian timur skala 1 : 250.000, tidak
diketahui apakah Grondsoort masih dapat digunakan untuk peta yang lebih kecil.
2.3 Aspek Konservasi Sumber Daya Tanah
Konservasi sumber daya tanah berarti
penempatan tiap bidang tanah pada cara yang sesuai dengan kemampuan tanah
tersebut dan memeperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar
tidak terjadi kerusakan tanah. Menurut Arsyad tedapat 8 kelas tanah yaitu:
1. Tanah
Kelas I adalah tanah yang sesuai untuk penggunaan pertanian tanpa memerlukan
tindakan konsevasi tanah yang khusus. Termasuk didalamnya adalah tanah yang
datar,solum tanah dalam,bertekstur halus atau sedang,mudah diolah dan resfonsif
terhadap pemupukan.
2. Tanah
Kelas II adalah tanah yang sesuai untuk segala jenis penggunaan pertanian
dengan sedikit hambatan dan ancaman kerusakan. Tanahnya belereng landai,solum
tanah dalam dan bertekstur halus sampai agak halus.
3. Tanah
Kelas III adalah tanah yang sesuai untuk segala jenis penggunaan pertanian
dengan hambatan dan ancaman kerusakan tanah lebih besar daripada kelas II
sehingga memrelukan tindakan konsevasi tanah yang khusus.
4. Tanah
kelas IV adalah tanah yang sesuai untuk segala jenis penggunaan pertanian
dengan hambatan dan ancaman kerusakan tanah yamg lebih besar daripada tanah
kelas III ,sehingga memerlukan tindakan konservasi yang lebih berat dan waktu
pengggunaannya untuk tanaman semusim.Tanh ini terletak pada kemiringan 15-30%
5. Tanah
kelas V adalah tanah yang tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim,
tetapi lebih sesuai untuk ditanami tanaman untuk makanan ternak secara permanen
dihutankan.
6. Tanah
kelas VI adalah tanah yang tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim
karena letaknya pada lereng yang agak curam (30-45%).
7. Tanah
kelas VII adalah tanah yang sama sekali tidak sesuai untuk digarap bagi tanman
semusim, tetapi lebih baik untuk ditanami vegetasi permanen
8. Tanah
kelas VIII adalah tanah yang tidak sesuai untuk usaha produksi pertanian dan
harus dibiarkan pada keadaan alami atau di bawah vegetasi alam.
2.4 Teori Sewa Tanah Menurut Model Klasik
Teori
sewa model klasik yang banyak digunakan adalah konsep sewa dari David Richardo
dan Von Thunen.
2.4.1 David Richardo
David
Richardo memberikan konsep sewa tanah atas dasar perbedaan dalam kesuburan
tanah terutama pada masalah sewa di sector pertanian. Analisis David Richardo
berdasarkan asumsi bahwa daerah pemukiman baru terdapat sumber daya tanah yang
subur dan berlimpah .Dia berpendapat hanya tanah yang subur yang digunakan
untuk bercocok tanam dan tidak ada pembayaran sewa sehubungan dengan pengunaan
tanah tersebut karena penduduk masih sedikit jumlahnya, teori ini didasarkan
pada perbedaan kulaitas tanah yang hanya melihat factor kemampuan tanah untuk
membayar sewa tanpa memperhatikan factor lokasi tanah.
Karena pertumbuhan tanah jumlah
penduduk ,Tanah B mulai digunakan untuk perluasan tanam, dan tanah B mulai
memiliki nilai sewa tanah bila tanah C mulai digunakan untuk perluasan tanam
berikutnya.Dengan demikian tanah A memiliki nilai sewa yang tertinggi yang
ditunjukkan oleh surplus ekonomi dari tanah D (Rp.4-Rp.2).
2.4.2 Von Thunen
Faktor
lokasi dalam menetukan nilai sewa tanah diamati oleh Von Thunen yang melihat
daerah yang subur dekat pusat pasar memiliki sewa tanah lebih tinggi dari
daerah-daerah yang lebih jauh dari pusat pasar. Menurut Von Thunuen sewa tanah
berkaitan dengan biaya transport dari daerah yang jauh ke pusat pasar.Pengaruh
biaya transport dari berbagai lokasi ke pusat pasar terhadap sewa tanah
digambarkan pada gambar di bawah ini yang dilukiskan bahwa semakin jauh jarak
lokasi tanah dari pasar akan menyebabkan semakin tingginya biaya transportasi.
Pada gambar (a) terlihat bahwa
jarak 0 km( tepat di lokasi pasar biaya transpoptasi setinngi 0 dan biaya total
setinggi OC.Pada jarak OK km ,biaya total menjadi KT ,karena biaya transport
meningkat menjadi UT. Kemudian bila harga barang yang diangkut setinngi OP,
maka pada jarak OK tidak lagi terdapat land rent sedangkan pada jarak 0,
besarnya landrent adalah CP.Jadi Landrent ini memiliki hubungan terbalik
dengan jarak lokasi tanah dar pasar
(gambar b). Land rent inilah yang menetukan harga tanah yang bersangkutan.
2.5 Faktor-faktor yang menetukan harga tanah
Nilai
atau harga sebidang tanah ditunjukkan oleh aliran penerimaaan bersih di masa
yang akan datang,dan bukan penerimaan saat ini atau masa lampau. Jadi factor
penentu harga tanah adalah :
1. Kegunaan
dan kepuasaan (Utility)
Kegunaan dan kepuasaan adalah
kemampuan suatu barang untuk memberikan
jasa atau memenuhi kebutuhan.Kemampuan untuk memberikan kepuasaan ini harus
dimiliki oleh suatu benda agar ia memiliki nilai
2. Kelangkaan
(scarcity)
Kelangkaan merupakan konsep yang
sifatnya relative dan harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan permintaan
dan penawaran serta penggunaan alternative dari suatu benda.
3. Permintaan
Permintaan merupakan konsep ekonomi
yang menunjukkan tidak hanya kebutuhan, tetapi juga adanya kekuataan financial
untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
4. Transferability
Transferability merupakan konsep
keabsahan (legal concept) yang harus dipertimbangkan dalam menentukan harga suatu barang ,khususnya tanah.
2.6 Metode dalam konservasi tanah
Ada
2 metode atau cara popular yang digunakan dalam melakukan konservasi tanah
yakni:
1. Metode
Vegetatif
Metode vegetative dapat dilakukan
dengan cara penghutanan atau penghijauan . penanaman dengan rumput makanan
ternak,penanaman dengan tanaman penutup tanah permanen dan pergiliran tanaman
dengan tanaman pupuk hijau.Fungsinya untuk melindungi tanah terhadap daya
perusak aliran air di atas permukaan tanah,dan memeperbaiki kapasitas
inflitrasi air ke dalam tanah.
2. Metode
mekanik
Metode mekanik dapat dilakukan
dengan cara pengolahan lahan secara kountur ,pembuatan teras,perbaikan drainase
dan pembangunan irigasi ,pembuatan waduk dan dam penghambat ,corak unggul dan
lain-lain. Metode konservasi tanah ini berfungsi untuk memperlambat aliran
permukaan serta untuk menampung dan menyalurkan air permukaan dengan kekuatan
yang tidak merusak.
BAB III
KESIMPULAN
Tanah
adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang, lebar, dan
dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan mempunyai
sifat-sifat yang berbeda dengan bahan yang ada di bawahnya sebagai hasil kerja
interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief selama waktu
tertentu.
Landform
adalah bentukan alam di permukaan bumi yang terjadi karena proses pembentukan
tertentu dan melalui serangkaian evolusi tertentu pula.Kegiatan penelitian
tanah di Indonesia mulai meningkat semenjak berdirinya PPT (Pusat Penelitian
Tanah) pada tahun 1905. klasifikasi tanah di Indonesia terus berkembang sampai
dengan diadakannya kongres HITI ke V di Medan (1989) ditetapkan bahwa
klasifikasi yang digunakan secara nasional di Indonesia adalah sistem soil
taxonomy (USDA).
Konservasi
sumber daya tanah berarti penempatan tiap bidang tanah pada cara yang sesuai
dengan kemampuan tanah tersebut dan memeperlakukannya sesuai dengan
syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.
Teori
sewa model klasik yang banyak digunakan adalah konsep sewa dari David Richardo
dan Von Thunen. Ada 2 metode atau cara popular yang digunakan dalam melakukan
konservasi tanah yakni:
1. Metode
Vegetatif
2. Metode
Mekanik
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia indonesia. Republik Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia (diakses pada tanggal 4 September 2008).
La An. 6 Juli 2007.
Tanah dan Lahan. FOKUSHIMITI, Ilmu Tanah.
Eirlangga. 25 April
2008. Faktor Pembentuk Tanah.
http://elank37.wordpress.com/2008/04/25/faktor-pembentuk-tanah/
(diakses pada tanggal 5 September 2008).
Pustekkom. 2005.
Jenis-jenis Tanah di Indonesia. http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=98&fname=geo107_25.html
Sarwono Hardjowigeno, Dr.Ir.M.Sc. 2003. Ilmu Tanah (Edisi Revisi). Jakarta : Akademika Pressindo.
Dinas Pertanian Jawa Barat. 2006. Jenis Tanah di Jawa Barat.
http://www.diperta.jabarprov.go.id/index.php?mod=manageMenu&idMenuKiri=439&idMenu=443
(diakses pada tanggal 7 September 2008).
Salim, Hidayat dan Mariam, Siti. 2007. Modul Pengelolaan Tanah dan Air. Fakultas Pertanian-Unpad.
Izin kak sedikit buka referensi dengan artikel kak yah 🙏 terimakasih banyak untuk artikel nya🙏
BalasHapus