Kamis, 22 November 2012

Makalah Sumber Daya Tanah


Kata Pengantar



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga Makalah Sumber Daya Tanah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
            Makalah ini ditujukan untuk melengakapi bahan bacaan bagi mahasiswa dan sebagai tugas kuliah pada mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Alam.
            Materi yang disajikan dalam makalah ini masih banyak yang memilki kekurangan, oleh karena itu, penulis masih sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah selanjutnya dapat lebih bagus lagi.
            Dengan segala keterbatasan makalah ini  semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah bacaan dalam menganalisis teori sumber daya tanah. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.



Medan, September  2012





Penulis





DAFTAR ISI






BAB I


PENDAHULUAN



Latar Belakang



Pedosfer atau tanah adalah lapisan kulit bumi yang tipis terletak di bagian paling atas permukaan bumi. Tanah merupakan suatu gejala alam permukaan daratan yang membentuk suatu zone dan biasa disebut pedosfer, tersusun atas bahan lepas berupa pecahan dan lapukan batuan bercampur dengan bahan organik (Notohadiprawiro, 1993). Dokuchaiev (1870) dalam E-dukasi.net mengatakan bahwa tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang, lebar, dan dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan mempunyai sifat-sifat yang berbeda dengan bahan yang ada di bawahnya sebagai hasil kerja interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief selama waktu tertentu.
Seperti definisi diatas tanah tercipta dari hasil interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief seiring dari berjalannya waktu. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima faktor pembentuk tanah yaitu iklim, organisme, bahan induk, relief (topografi) dan waktu. Iklim, organisme dan waktu adalah faktor pembentuk tanah yang aktif, sedangkan bahan induk dan relief merupakan penyedia bahan dan tempat dalam proses pembentukan tanah.
Sumberdaya tanah merupakan sumberdaya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap kegiatan manusia, seperti untuk pertanian, daerah industri, daerah pemukiman, jalan untuk transportasi, daerah rekreasi atau daerah-daerah yang dipelihara kondisi alamnya untuk tujuan ilmiah.
            Sitorus (2001) mendefinsikan sumberdaya lahan (land resources) sebagai lingkungan fisik terdiri dari iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang ada di atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan. Oleh karena itu sumberdaya lahan dapat dikatakan sebagai ekosistem karena adanya hubungan yang dinamis antara organisme yang ada di atas lahan tersebut dengan lingkungannya (Mather, 1986).
Dalam rangka memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia yang terus berkembang dan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi, pengelolaan sumberdaya lahan seringkali kurang bijaksana dan tidak mempertimbangkan aspek keberlanjutannya (untuk jangka pendek) sehingga kelestariannya semakin terancam. Akibatnya, sumberdaya lahan yang berkualitas tinggi menjadi berkurang dan manusia semakin bergantung pada sumberdaya lahan yang bersifat marginal (kualitas lahan yang rendah). Hal ini berimplikasi pada semakin berkurangnya ketahanan pangan, tingkat dan intensitas pencemaran yang berat dan kerusakan lingkungan lainnya. Dengan demikian, secara keseluruhan aktifitas kehidupan cenderung menuju sistem pemanfaatan sumberdaya alam dengan kapasitas daya dukung yang menurun. Di lain pihak, 10 permintaan akan sumberdaya lahan terus meningkat akibat tekanan pertambahan penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita (Rustiadi, 2001).



Pengelolaan sumber daya tanah dipandang penting dan didasari oleh pertimbangan bahwa proses-proses pembangunan yang akan terjadi di Indonesia masih akan ditumpukan pada potensi sumber daya tanah. Oleh karenanya, sumber daya tanah dengan segala komponen yang ada di dalamnya termasuk air, biota, dan lainnya harus dikelola secara baik. Empat sub-agenda dirumuskan dalam hal – hal berikut ini : (1) penatagunaan sumberdaya tanah, (2) pengelolaan hutan, (3) pengembangan pertanian dan pedesaan, dan (4) pengelolaan sumberdaya air.
Empat hal penting perlu dicatat dalam hal ini. Pertama adalah pemikiran bahwa oleh karena krisis ekonomi yang berkepanjangan serta runtuhnya unit-unit industri yang mengadalkan bahan baku impor, proses-proses eksploitasi sumber daya tanah di Indonesia akan semakin meningkat. Keadaan ini perlu mendapat perhatian yang serius bagi mereka yang akan terlibat langsung dalam usaha-usaha pengelolaan lingkungan. Catatan kedua yang penting adalah bahwa berbagai upaya pengelolaan sumberdaya tanah harus dilakukan secara terpadu. Ini berarti bahwa pengelolaan empat aspek di atas (sumber daya tanah, hutan, pertanian, dan sumber daya air) tidaklah boleh dilakukan secara parsial oleh karena keterkaitan yang erat di antaranya.


1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan informasi tentang sumberdaya tanah agar dapat mempelajari dan memahami materi sumberdaya tanah sehingga mengetahui faktor-faktor pembentukan tanah, perkembangan klasifikasi tanah di Indonesia dan penyebarannya di Indonesia serta jenis tanah utama untuk pertanian.















BAB II

ISI DAN PEMBAHASAN

 

2.1. Penyebaran Tanah di Indonesia


2.1.1. Landform

Bentukan alam di permukaan bumi terdiri dari berbagai macam dengan keadaan dan ciri serta sifat yang berbeda-beda, tergantung dari proses pembentukan dan evolusinya. Bentukan-bentukan alam tersebut, yang selanjutnya dinamakan landform, sangat erat kaitannya dengan keadaan dan sifat-sifat geologi, litologi, iklim, jasad hidup/biosfer, dan relief/topografi, serta menentukan keadaan tanah di atasnya. Dalam kegiatan survei dan pemetaan sumber daya lahan / tanah peranan landform sangat besar, karena itu diperlukan pengenalan yang baik tentang landform ini serta klasifikasinya.


Landform adalah bentukan alam di permukaan bumi yang terjadi karena proses pembentukan tertentu dan melalui serangkaian evolusi tertentu pula. Misalnya teras sungai yang terbentuk karena proses sedimentasi oleh aktivitas sungai dan telah berkembang sampai saat ini (evolusi) merupakan suatu landform “landform teras sungai”. Atau lanform adalah bentuk permukaan bumi yang terbentuk atau mengalami perubahan akibat proses geomorfologi.
Tanah dapat terbentuk dari pelapukan batuan padat (in situ) atau merupakan deposit dari material/partikel yang terbawa oleh air, angin, glasier (es), atau gravitasi. Apabila material yang terbawa tersebut masuk ke lahan (land), maka disebut landform. Penamaan landform berdasar pada cara transport maupun bentuk akhir. Contoh : Alluvial berasal dari aliran air; morain berasal dari gerakan es dan membeku; dunes berasal dari gerakan angin thd pasir; colluvium berasal dari gravitasi. Di Indonesia bentukan lanform didominasi oleh Lanformtektonik /sstruktural, volkan, aluvial, gambut, marin, kurst dan fluviomarin.

 

2.2 Klasifikasi sumberdaya tanah untuk tujuan konservasi        

Konservasi dapat didefinisikan sebagai perlindungan, pengawetan dan pemeliharaan atau dengan kata lain menjaga sesuatu dalam keadaan selamat atau aman. Jika diterapkan pada sumberdaya tanah definisi untuk konservasi adalah pengawetan sumber daya bumi tanpa mengurangi efisiensi.
Klasifikasi sumberdaya tanah untuk tujuan konservasi adalah :
1. Sumber daya tanah yang dapat diperbaharui (Flow resources).
Yaitu sumber daya tanah yang sifatnya terus menerus ada atau dapat diperbaharui, misalnya sumber daya seperti air.Walaupun tidak dipakai atau sebaliknya dipakai terus menerus sumberdaya ini selalu tersedia,tetapi kita harus menggunakan sebagaimana mestinya, karena kesalahan dalam menggunakan sumber daya tersebut akan merugikan kita, misalnya terjadi pencemaran.
2. Sumberdaya tanah yang tidak dapat diperbaharui.
Yaitu sumberdaya tanah yang mempunyai sifat dimana total fisiknya tetap dan tidak dapat diperbaharui atau diolah ulang. Sebagai contoh : logam, mineral tanah atau bijih-bijih mineral seperti uranium dan mangaan, batubara, batu-batuan, pasir dan minyak tanah.Batubara, minyak tanah dan gas alam dapat dicarikan gantinya dalam waktu yang panjang, tetapi kita tidak dapat mengharapkan adanya kenaikan kuantitas fisik total dari sumber daya tersebut dalam waktu yang dekat.Sumber daya tanah yang tidak dapat diperbaharui ini dibagi lagi menjadi dua yaitu : sumber daya yang habis terpakai seperti batu bara dan mineral dan sumber daya yang bisa didaur ulang seperti logam.
3. Sumber daya tanah yang mempunyai sifat dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui.
Sumberdaya-sumberdaya ini mempunyai sifat seperti flow resources yaitu bahwa mereka dapat digantikan sepanjang waktu, pemeliharaan ditujukan untuk penyelamatan, untuk keperluan penggunaan sumberdaya yang tersedia bagi generasi-generasi yang akan datang.Pada waktu tertentu sumberdaya tersebut dapat juga dianggap sebagai sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, yaitu dimana mereka dapat menjadi sangat berkurang pertumbuhannya karena pemakaian yang habis-habisan atau pemakaian yang tidak memandang akibatnya.Sumberdaya ini meliputi tanam-tanaman, hutan, padang pengembaraan dan padang rumput.


2.2.1. Perkembangan Klasifikasi Tanah di Indonesia



Klasifikasi tanah mula-mula di buat sangat sederhana tetapi dengan meningkatnya pengetahuan manusia tentang tanah maka klasifikasi tanah terus diperbaiki hingga menjadi lebih ilmiah dan teratur. Klasifikasi baik dibidang tanah ataupun di bidang lain mencerminkan sejauh mana pengetahuan manusia terhadap bidang tersebut. Kegiatan penelitian tanah di Indonesia mulai meningkat semenjak berdirinya PPT (Pusat Penelitian Tanah) pada tahun 1905. Sistem klasifikasi tanah yang digunakan oleh Mohr (1910) berdasar atas prinsip genesa, dan tanah-tanah diberi nama atas dasar warna. Pada tahun 1916 Mohr mengemukakan klasifikasi tanah didasarkan atas bahan induk dan tipe pelapukan. Tata nama yang digunakan masih menggunakan warna sebagai dasar. Arrhenius (1928) membuat klasifikasi tanah –tanah tebu berdasar atas azas single value, yaitu berdasar atas satu sifat tanah.Tollenaar (1932) mengklasifikasikan tanah-tanah tembakau di Jawa Tengah berdasar atas kombinasi prinsip genesis dan single value. Druif (1936) menggunakan klasifikasi tanah untuk tanah-tanah di Sumatera Utara berdasar atas sifat-sifat petrografi dan mineralogi.
Uraian di atas menunjukkan bahwa klasifikasi tanah pada saat itu adalah sangat teknikal yaitu disesuaikan dengan tujuan penggunaannya. Dalam hal ini tidak ada sistem tertentu yang dianut, melainkan setiap li menggunakan sistem sendiri sesuai dengan penggunaan dan keadaan tanah yang diteliti. Menurut Supraptohardjo (1961), sebelum tahun 1950 sistem klasifikasi tanah dengan multiple category belum dikembangkan di Indonesia. Walaupun demikian pada masa itu telah dikenal pula dua kategori dalam klasifikasi tanah Indonesia yaitu bodemtype dan grondsoort.Bodemtype ditentukan oleh bahan induk, pelapukan, dan keadaan bahan organik atau air. Sedangkan gronsoort adalah perbedaan bodemtype lebih lanjut atas dasar warna, umur, dan petrografi. Dasar klasifikasi tersebut tidak disertai dengan ciri-ciri pembeda yang didasarkan atas ciri-ciri profil sehingga penggolongan tanah tidak sistematik. Tata nama tidak sesuai dengan pengertian yang dianut di luar negeri dan cara-cara pencirian kurang tertib, sehingga menyulitkan korelasi dengan sistem klasifikasi tanah di luar Indonesia
Penggunaan kedua kategori tersebut untuk survai tanah tidak jelas. Grondsoort digunakan sebagai satuan tanah berbagai peta yang skalanya berbeda misalnya untuk peta tanah Yogyakarta skala 1 : 100.000, peta tanah Sumatra Selatan skala 1 : 500.000, dan peta tanah Jawa Tengan bagian timur skala 1 : 250.000, tidak diketahui apakah Grondsoort masih dapat digunakan untuk peta yang lebih kecil.

2.3 Aspek Konservasi Sumber Daya Tanah

            Konservasi sumber daya tanah berarti penempatan tiap bidang tanah pada cara yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memeperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Menurut Arsyad tedapat 8 kelas tanah yaitu:
1.      Tanah Kelas I adalah tanah yang sesuai untuk penggunaan pertanian tanpa memerlukan tindakan konsevasi tanah yang khusus. Termasuk didalamnya adalah tanah yang datar,solum tanah dalam,bertekstur halus atau sedang,mudah diolah dan resfonsif terhadap pemupukan.
2.      Tanah Kelas II adalah tanah yang sesuai untuk segala jenis penggunaan pertanian dengan sedikit hambatan dan ancaman kerusakan. Tanahnya belereng landai,solum tanah dalam dan bertekstur halus sampai agak halus.
3.      Tanah Kelas III adalah tanah yang sesuai untuk segala jenis penggunaan pertanian dengan hambatan dan ancaman kerusakan tanah lebih besar daripada kelas II sehingga memrelukan tindakan konsevasi tanah yang khusus.
4.      Tanah kelas IV adalah tanah yang sesuai untuk segala jenis penggunaan pertanian dengan hambatan dan ancaman kerusakan tanah yamg lebih besar daripada tanah kelas III ,sehingga memerlukan tindakan konservasi yang lebih berat dan waktu pengggunaannya untuk tanaman semusim.Tanh ini terletak pada kemiringan 15-30%
5.      Tanah kelas V adalah tanah yang tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim, tetapi lebih sesuai untuk ditanami tanaman untuk makanan ternak secara permanen dihutankan.
6.      Tanah kelas VI adalah tanah yang tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim karena letaknya pada lereng yang agak curam (30-45%).
7.      Tanah kelas VII adalah tanah yang sama sekali tidak sesuai untuk digarap bagi tanman semusim, tetapi lebih baik untuk ditanami vegetasi permanen
8.      Tanah kelas VIII adalah tanah yang tidak sesuai untuk usaha produksi pertanian dan harus dibiarkan pada keadaan alami atau di bawah vegetasi alam.
    

2.4  Teori Sewa Tanah Menurut Model Klasik

            Teori sewa model klasik yang banyak digunakan adalah konsep sewa dari David Richardo dan Von Thunen.

2.4.1 David Richardo

            David Richardo memberikan konsep sewa tanah atas dasar perbedaan dalam kesuburan tanah terutama pada masalah sewa di sector pertanian. Analisis David Richardo berdasarkan asumsi bahwa daerah pemukiman baru terdapat sumber daya tanah yang subur dan berlimpah .Dia berpendapat hanya tanah yang subur yang digunakan untuk bercocok tanam dan tidak ada pembayaran sewa sehubungan dengan pengunaan tanah tersebut karena penduduk masih sedikit jumlahnya, teori ini didasarkan pada perbedaan kulaitas tanah yang hanya melihat factor kemampuan tanah untuk membayar sewa tanpa memperhatikan factor lokasi tanah.


Karena pertumbuhan tanah jumlah penduduk ,Tanah B mulai digunakan untuk perluasan tanam, dan tanah B mulai memiliki nilai sewa tanah bila tanah C mulai digunakan untuk perluasan tanam berikutnya.Dengan demikian tanah A memiliki nilai sewa yang tertinggi yang ditunjukkan oleh surplus ekonomi dari tanah D (Rp.4-Rp.2).

2.4.2 Von Thunen

            Faktor lokasi dalam menetukan nilai sewa tanah diamati oleh Von Thunen yang melihat daerah yang subur dekat pusat pasar memiliki sewa tanah lebih tinggi dari daerah-daerah yang lebih jauh dari pusat pasar. Menurut Von Thunuen sewa tanah berkaitan dengan biaya transport dari daerah yang jauh ke pusat pasar.Pengaruh biaya transport dari berbagai lokasi ke pusat pasar terhadap sewa tanah digambarkan pada gambar di bawah ini yang dilukiskan bahwa semakin jauh jarak lokasi tanah dari pasar akan menyebabkan semakin tingginya biaya transportasi.
 
Pada gambar (a) terlihat bahwa jarak 0 km( tepat di lokasi pasar biaya transpoptasi setinngi 0 dan biaya total setinggi OC.Pada jarak OK km ,biaya total menjadi KT ,karena biaya transport meningkat menjadi UT. Kemudian bila harga barang yang diangkut setinngi OP, maka pada jarak OK tidak lagi terdapat land rent sedangkan pada jarak 0, besarnya landrent adalah CP.Jadi Landrent ini memiliki hubungan terbalik dengan  jarak lokasi tanah dar pasar (gambar b). Land rent inilah yang menetukan harga tanah yang bersangkutan.

2.5 Faktor-faktor yang menetukan harga tanah

            Nilai atau harga sebidang tanah ditunjukkan oleh aliran penerimaaan bersih di masa yang akan datang,dan bukan penerimaan saat ini atau masa lampau. Jadi factor penentu harga tanah adalah :
1.      Kegunaan dan kepuasaan (Utility)
Kegunaan dan kepuasaan adalah kemampuan suatu barang  untuk memberikan jasa atau memenuhi kebutuhan.Kemampuan untuk memberikan kepuasaan ini harus dimiliki oleh suatu benda agar ia memiliki nilai
2.      Kelangkaan (scarcity)
Kelangkaan merupakan konsep yang sifatnya relative dan harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan permintaan dan penawaran serta penggunaan alternative dari suatu benda.
3.      Permintaan
Permintaan merupakan konsep ekonomi yang menunjukkan tidak hanya kebutuhan, tetapi juga adanya kekuataan financial untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
4.      Transferability
Transferability merupakan konsep keabsahan (legal concept) yang harus dipertimbangkan  dalam menentukan  harga suatu barang ,khususnya tanah.

2.6 Metode dalam konservasi tanah

            Ada 2 metode atau cara popular yang digunakan dalam melakukan konservasi tanah yakni:
1.      Metode Vegetatif
Metode vegetative dapat dilakukan dengan cara penghutanan atau penghijauan . penanaman dengan rumput makanan ternak,penanaman dengan tanaman penutup tanah permanen dan pergiliran tanaman dengan tanaman pupuk hijau.Fungsinya untuk melindungi tanah terhadap daya perusak aliran air di atas permukaan tanah,dan memeperbaiki kapasitas inflitrasi air ke dalam tanah.
2.      Metode mekanik
Metode mekanik dapat dilakukan dengan cara pengolahan lahan secara kountur ,pembuatan teras,perbaikan drainase dan pembangunan irigasi ,pembuatan waduk dan dam penghambat ,corak unggul dan lain-lain. Metode konservasi tanah ini berfungsi untuk memperlambat aliran permukaan serta untuk menampung dan menyalurkan air permukaan dengan kekuatan yang tidak merusak.




BAB III


KESIMPULAN


Tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang, lebar, dan dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan mempunyai sifat-sifat yang berbeda dengan bahan yang ada di bawahnya sebagai hasil kerja interaksi antara iklim, kegiatan oganisme, bahan induk dan relief selama waktu tertentu.
Landform adalah bentukan alam di permukaan bumi yang terjadi karena proses pembentukan tertentu dan melalui serangkaian evolusi tertentu pula.Kegiatan penelitian tanah di Indonesia mulai meningkat semenjak berdirinya PPT (Pusat Penelitian Tanah) pada tahun 1905. klasifikasi tanah di Indonesia terus berkembang sampai dengan diadakannya kongres HITI ke V di Medan (1989) ditetapkan bahwa klasifikasi yang digunakan secara nasional di Indonesia adalah sistem soil taxonomy (USDA).
Konservasi sumber daya tanah berarti penempatan tiap bidang tanah pada cara yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memeperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.
Teori sewa model klasik yang banyak digunakan adalah konsep sewa dari David Richardo dan Von Thunen. Ada 2 metode atau cara popular yang digunakan dalam melakukan konservasi tanah yakni:
1.      Metode Vegetatif
2.      Metode Mekanik






DAFTAR PUSTAKA



Wikipedia indonesia. Republik Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia (diakses pada tanggal 4 September 2008).
La An. 6 Juli 2007. Tanah dan Lahan. FOKUSHIMITI, Ilmu Tanah.
Eirlangga. 25 April 2008. Faktor Pembentuk Tanah.
http://elank37.wordpress.com/2008/04/25/faktor-pembentuk-tanah/ (diakses pada tanggal 5 September 2008).
Pustekkom. 2005. Jenis-jenis Tanah di Indonesia. http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=98&fname=geo107_25.html

Sarwono Hardjowigeno, Dr.Ir.M.Sc. 2003. Ilmu Tanah (Edisi Revisi). Jakarta : Akademika Pressindo.

Dinas Pertanian Jawa Barat. 2006. Jenis Tanah di Jawa Barat.
http://www.diperta.jabarprov.go.id/index.php?mod=manageMenu&idMenuKiri=439&idMenu=443 (diakses pada tanggal 7 September 2008).

Salim, Hidayat dan Mariam, Siti. 2007. Modul Pengelolaan Tanah dan Air. Fakultas Pertanian-Unpad.

1 komentar:

  1. Izin kak sedikit buka referensi dengan artikel kak yah 🙏 terimakasih banyak untuk artikel nya🙏

    BalasHapus