Kamis, 22 November 2012

Analisis Limbah PT KIM


Kata Pengantar


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga Makalah Pengaruh Limbah PT KIM Terhadap Masyarakat Sekitar  dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
            Makalah ini ditujukan untuk melengakapi bahan bacaan bagi mahasiswa dan sebagai tugas kuliah pada mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Alam.
            Materi yang disajikan dalam makalah ini masih banyak yang memilki kekurangan, oleh karena itu, penulis masih sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah selanjutnya dapat lebih bagus lagi.
            Dengan segala keterbatasan makalah ini  semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah bacaan dalam menganalisis teori sumber daya tanah. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.



Medan, Oktober  2012





Penulis




DAFTAR ISI
















BAB I

PENDAHULUAN


Profil singkat PT KIM MEDAN


PT. (Persero) Kawasan Industri Medan, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan Kawasan Industri. Kawasan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, dengan komposisi sahamnya terdiri dari Pemerintah RI (pusat) 60%, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara 30%, dan Pemerintah Kota Medan 10%.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) didirikan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmiota, SH. No 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Akte Notaris Ny. Asmara Noer SH, No. 8 dan 9 tanggal 10 Maret 198 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Januari 1998 dan telah diubah dengan Akte Notaris Erita Wagewali Sitohang, SH Nomor 12 tanggal 7 April 2005 dan terakhir telah diubah dengan Akte Notaris Titiek Irawati S.S.H Nomor 42 tanggal 12 September 2008 sesuai dari hasil Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Medan Kep-114S.MBU2008, No. Kep-23D2.MBU2008, No. 5752836K2008 dan No. 570106522008 tanggal 13 Agustus 2008.
Sejak didirikannya kawasan ini, seiring dengan tingginya minat investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara PT. KAWASAN INDUSTRI MEDAN terus melakukan pengembangan lahan. Hingga saat ini telah memiliki luas areal 780 ha dan akan terus dikembangkan dengan usaha sendiri maupun bekerjasama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dan professional dalam pembangunan kawasan industri.
Areal Kawasan Industri Medan ( Tahap I), dengan luas + 200 Ha, terletak disebelah barat jalan tol, dan areal di sebelah timur jalan tol disebut dnegan Kawasan Industri Medan (Tahap II) dengan luas + 325 Ha.
Tata ruang tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan utama keluar dan masuk terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan sekunder selebar 12 meter. Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih, air limbah, hydran, pipa gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi dibawah tanah.
Dengan menjunjung visi “Menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Bisnis yang Dapat Meningkatkan Nilai Bagi Shareholder dan Stakeholders lainnya”
PT. Kawasan Industri Medan akan terus meningkatkan berbagai sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dunia usaha maupun investor. Dalam kawasan yang terbesar di di Sumatera Utara ini telah bergabung sebanyak 600 pengusaha mulai dari industri dengan skala UKM, menengah hingga Industri-industri Multinasional  dan Internasional.
Terdapat berbagai hasil industri yang diproduksi dengan mengandalkan potensi dan sumber daya alam yang terdapat di Sumatera Utara antara lain : Industri Kelapa Sawit (CPO) dan turunannya seperti Fatty Acid, Steric Acid, Palmitat Acid, Isopropil Palmiat, Gliserin dan jenis oleochemical lainnya, karet, coklat, kopi, teh dan hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi Sumatera Utara berupa sayur mayur dan buah-buahan.
Industri Hasil Laut, Goldstorage, pengalengan ikan, makanan dan minuman, industri hasil hutan, furniture, rotan, meubel, industri bangunan (baja) dan lain-lain.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero), adalah mitra usaha yang tepat untuk tujuan investasi  baik bagi investor lokal maupun asing. Mari Bergabung Bersama Kami.



Latar Belakang KIM


Maksud dan tujuan pendirian PT. Kawasan Industri Medan (Persero) ialah turut  melaksanakan  serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha kawasan industri (industrial estate) dan jasa dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut :
  • Pembebasan dan pematangan tanah untuk kaveling industri.
  • Penyediaan kaveling dan bangunan industri siap pakai.
  • Pengelolaan dan perawatan kawasan industri.
  • Pelayanan jasa konsultasi bidang kawasan industri, jasa pembangunan, jasa pergudangan dan jasa pengawasan.
  • Kegiatan – kegiatan lain yang merupakan penunjang bagi kawasan industri.
2.Visi dan Misi 
Visi dan Misi PT.Kawasan Industri Medan telah ditetapkan sebagai berikut :

VISI
“ Menjadi kota / kawasan industri bertaraf internasional yang ramah lingkungan, terpercaya, perduli pada stakeholders dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik.”

MISI
  1. Mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang menunjang kelancaran industri.
  2. Menyediakan fasilitas kebutuhan industri yang berkualitas untuk memperluaslaju industri sesuai dengan harapan pelanggan dan berkelas internasional.
  3. Menyediakan layanan prima bagi investor.
  4. Membantu mengembangkan masyarakat di sekitar lingkungan dan menunjang kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.Prinsip prinsip Dasar
Good Corporate Governance merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang sehat, Menteri BUMN mewajibkan BUMN menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan sebagai landasan operasionalnya. Hal tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 117 tahun 2002 tanggal 1 Agustus 2002.

Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN bertujuan untuk :
  • Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  • Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
  • Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
  • Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan iklim investasi nasional.
  • Mensukseskan program privatisasi.
Prinsip prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam penjabaran tindakan dan langkah langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan Good Corporate Governance, yang kelak  akan menjadi patokan dalam pengujian keberhasilan aplikasi Good Corporate Governance  adalah : 
  1. Transparansi (Transparency)  yaitu perusahaan menjamin adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Kemandirian (Independence) yaitu menjamin suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  3. Akuntabilitas ( Accountability ) yaitu perusahaan menjamin adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan  dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  4. Pertanggungjawaban ( Responsibility ) yaitu perusahaan menjamin adanya kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu perusahaan menjamin adanya keadilan dan kesataraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korporasi akan dapat dikelola dengan baik jika terdapat komitmen  bersama antara Pemilik/ Pemegang saham , Komisaris, dan Dewan Direksi yang diartikan sebagai persetujuan atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang  atau suatu keadaan di mana seseorang merasa memiliki kewajiban atau terdorong secara emosional.
           
Dengan adanya komitmen diharapkan Pemilik/ Pemegang saham, Komisaris, dan Dewan Direksi dan jajarannya untuk megelola secara sehat dan beretika.
Aturan main yang diciptakan maupun praktik praktik pengelolaan yang dilakukan akan konsisten mengarah kepada pencapaian tujuan.Untuk mewujudkan komitmen secara terstruktur korporasi harus memiliki peraturan peraturan tertulis tentang Corporate Governance ( Code Of Corporate Governance ) yang berorientasi kepada peningkatan nilai Shareholders dan Stakeholders.

JENIS INDUSTRI

  • Hasil laut
  • Permen
  • Cocoa Powder
  • Biscuite
  • Industri Plastik
  • Industri Furniture
  • Industri Pakan Ternak
  • Industri Baja
  • Industri Bahan Bangunan (seng, paku, concreate,dll)
  • Industri Keramik (Tile)
  • Industri Pembungkus
  • Industri Berbasis CPO
  • Industri Sarung Tangan
  • Industri Paper over Lay
  • Industri Percetakan
  • Industri Es
  • Industri Pupukustri

























MANAGEMEN PT KIM MEDAN



KOMISARIS
  • Komisaris Utama    : Nanan Farach Rachduna
  • Komisaris               : H Sulben Siagian
  • Komisaris               : Manuntun Simanjuntak,SH



DIREKSI
  • Direktur Utama                 : Drs. Gandhi D Tambunan, Msi
  • Direktur Keuangan            : Pangabahan Lumban Tobing,SE
  • Direktur Pengembangan    : Ir. Aswin Nurdin Nasution

DAVID MANURUNG - Manager SDM & Umum

HOTDO M. ARITONANG - Manager Sales & Marketing

JEFRI HM. SIRAIT - Manager Pengembangan Usaha

BARINGIN P. SIMANJUNTAK - Manager Corporate Secretary

MINI HERAWATY - Manager Satuan Pengawas Intern

ARIS SUPRIYATNO - Manager Keuangan

SUWARTININGSIH - Manager Pengendalian Lingkungan

ARNOT SIAGIAN
- Manager Produksi & Operasional





BAB II

PEMBAHASAN


 LIMBAH  KIM  


Pengertian Limbah

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah) atau juga dapat dihasilkan oleh alam yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah.penanganan limbah ini tentunya tidak hanya sekedar mengolahnya/ mendaur ulangnya langsung tanpa memperhatikan jenis limbah dan cara penangannanya klarena dari setiap limbah yang ada mempunyai cirri berbeda terhadap dampak yang ditimbulkanya.

Karakteristik limbah :

Pada umumnya sesuatu yang ada di bumi ini memiliki suatu karakteristik yang berbeda. Termasuk juga limbah yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Berukuran mikro
Karekteristik ini merupakan karakterisik pada besar kecilnya limbah/ volumenya. Contoh dari limbah yang berukuran mikro atau kecil atau bahkan tidak bias terlihat adalah limbah industri berupa bahan kimia yang tidak terpakai yang di buang tidak sesuai dengan prosedur pembuangan yang dianjurkan.
Dinamis
Mungkin yang dimaksud dinamis disini adalah tentang cara pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat.

Berdampak luas (penyebarannya)
Luasnya dampak yang di timbulkan oleh limbah ini merupakan efek dari karakteristik limbah yang berukuran mikro yang tak dapat dilihat dengan mata tellanjang. Contoh dari besarnya dampak yang ditimbulkan yaitu adanya istilah “Minamata disease” atau keracunan raksa (Hg) di Jepang yang mengakibatkan nelayan-nelayan mengidap paralis (hilangnya kemampuan untuk bergerak karena kerusakan pada saraf). Kejadian ini terajadi di Teluk Minamata dan Sungai Jintsu karena pencemaran oleh raksa (Hg).
Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Dampak yang ditimbulkan limbah terutama limbah kimia biasanya tidak sekedar berdampak pada orang yang terkena tetapi dapat mengakibatkan turunannya mengalami hal serupa.

Dari karakteristik limbah di atas pencemaran limbah juga didukung oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran limbah terhadap lingkungan diantaranya :

1.Volume Limbah
Tentunya semakin banyak limbah yang dihasilkan oleh manusia dampak yang akan ditimbulkan semakin besar pula terasa.
2.Kandungan Bahan Pencemar
Kandunngan yang terdapat di limbah ini mengakibatkan pencemaran lingkungan apabila kandunganya berbahaya dapat mengakibatkan pencemaran yang fatal bahkan dapat membunuh manusia serta mahluk hidup sekitar.
3.Frekuensi Pembuangan Limbah
Pada saat sekarang ini pembuangan limbah semakin naik frekuensinya di karenakan banyaknya industry yang berdiri. Dengan semakin banyak frekuensi limbah tentunya pembuanganlimbah menjadi tidak terkandali dan usaha untuk mengolahnya tidak dapat maksimal dikarenakan pengolahan limbah yang masih jauh dari harapan kita semua.

Sumber Utama Limbah

Sumber adanya limbah sebenarnya banyak sekali tetapi pada pengelompokannya sumber limbah terdiri dari :
Aktivitas manusia
Saat manusia melakukan aktivitas untuk menghasikan sesuatu barang produksi maka akan timbul suatu limbah karena tidak mampunya pengolahan yang dilakukan oleh manusia menggunkan mesin dan juga sulitnya untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi barang yang bias dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Berikut adalah limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia misalnya :
a)Hasil pembakaran bahan bakar pada industry dan juga kendaran bermotor
b)Pengolahan bahan tambang dan minyak bumi
c)Pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian ataupun perumahan
Aktivitas alam
Selain dari aktivitas diatas pencemaran limbah di bumi juga di timbulkan oleh aktivitas alam walaupun jumlahnya sangat sedikit pengaruhnya terhadap lingkungan karena lokasinya yang biasanya bersifat lokal.berikut ini contoh dari aktivitas alam yang menghasilkan limbah yaitu :

a)Pembusukan bahan organik alami
b)Adanya aktifitas gunung berapi
c)Banjir, longsor serta
d)Aktivitas alam yang lain

Karena kedua aktivitas ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan, manusia di bumi terus mengembangkan teknologi untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan. Walaupun dilain pihak limbah terus meningkat terutamadiakibatkan oleh aktivitas manusia hal ini didorong oleh beberapa factor sebagai berikut
Perkembangan industry
Perkembangan industri yang sangat cepat baik pertambangan, transportasi dan manufakur atau pabrik yang mengahsilkan limbah dalam jumlah yang relative besar sehingga terjadi pembuangan limbah yang kurang terkontrol karena kurannya teknologi untuk membuat limbah menjadi barang yang terurai atau ramah lingkungan
Modernisasi
Pada saat sekarang perkembangan teknologi untuk menghasilkan barang semakin marak digunakan dikalangan orang yang mengeluti bidang industry. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan barang dengan cepat tetapi di lain hal perkembangan teknologi berakibat pada semakin banyaknya limbah yang dihasilkan oleh teknologi itu sendiri.

Pertambahan penduduk
Semakin banyaknya penduduk di bumi ini mengakibatkan bertambah meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal serta meingkatnya jumlah kebutuhan akan barang. Hal ini dapat menimbulkan berberpa macam masal seperti :
a)Pembukaan lahan untuk pemukiman dan saran transportasi
Pembukaan lahan untuk pemukiman dan saran transportasi berdampak terhadap semakin berkurangnya hutan untuk mengurangi kadar pencemaran lingkungan.



b)Penimbunan sampah
Semakin hari kita melihat banyaknya sampah yang menumpuk karena pembuangannya yang sembarangan dan mungkin juga karena kurang mampunya tempat pembuangan sampah untuk menampung sampah atau yang biasa disebut TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dalam menampung sampah sehingga sampah menumpuk di suatu tempat yang berdampak menurunnya kualitas lingkungan sekitar

Macam Macam Limbah Beserta Dampak Dan Manfaatnya

1. Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral, dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
2. Limbah Industri Kimia dan Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.

Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :

1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.

2. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.

3. Limbah Industri Sandang Kulit dan Aneka
Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).



4. Limbah Industri Logam dan Ekektronika
Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1. Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas

2. Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.

3. Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.

4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.

5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.

INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)

           
Kawasan  PT KIM I yang meliputi Medan, kawasan KIM II yang meliputi Deliserdang, dan kawasan PT KIM III meliputi Deliserdang semuanya masih mencari lokasi untuk dijadikan kawasan baru KIM           
Tabel 1. Perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM)
Keterangan
Jumlah
Perusahaan Asing
17
Perusahaan Swasta Nasional
86
Fasilitas Kawasan Industri Medan:

Listrik
120 MW
Air
300 lt/second
Telepon
3000 line
GAS Alam
12.000 Cal/M3
Oksigen/Nitrogen
1.350-1.500 M3/Hrs
Unit Pengolah Limbah
4.500 M3/hari
           

Perusahaan asal India, VCF Pte. Ltd, mulai Juli 2011 merealisasikan kegiatan investasinya dengan membangun pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kawasan Industri Medan (KIM,)Sumatra Utara. Perusahaan ini membangun pabrik pengolahan CPO di atas lahan seluas 7,9 hektare di KIM II. Perusahaan terkemuka dari India itu memilih KIM sebagai lokasi untuk pembangunan pabrik CPO dan beberapa jenis produk turunannya, karena kawasan industri itu hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari pelabuhan ekspor impor Belawan Medan itu dilengkapi beragam fasilitas dan sarana infrastruktur. Selain itu, pabrik tersebut bila kelak beroperasi diyakini relatif mudah dalam memperoleh bahan baku, karena Sumatra Utara (Sumut) selama ini termasuk sentra produksi kelapa sawit terbesar di Indonesia.
            Sekitar 60 persen dari 350 hektar lebih total luas areal KIM II yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini sudah habis terjual. Harga lahan di KIM II untuk lokasi pabrik maupun untuk keperluan lain, seperti gudang dan perkantoran dipastikan relatif lebih kompetitif dibanding harga lahan di sejumlah kawasan industri lain di Indonesia.
            Kawasan Industri Medan selama hampir lima tahun terakhir masih mengalami krisis energi listrik, akibat pasokan dari PT Perusahaan Listrik Negara relatif terbatas. Bahkan sejak dua tahun terakhir aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga sering padam pada malam hari. Kekurangan pasokan energi listrik menurunkan kinerja produksi dan menambah biaya operasional sejumlah pabrik di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu.
            Sejumlah pabrik yang selama ini mengalami kekurangan pasokan listrik, terpaksa mengandalkan mesin genset untuk menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan di kawasan industri Medan yang menggunakan genset dipastikan membuat biaya operasional pabriknya menjadi bertambah besar. Sebanyak 11 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II terancam tidak bisa beroperasi.

   SENGKETA LAHAN KIM

           
Lokasi seluas 46,11 hektare (Ha) diancam penyitaan lahan oleh 70 kepala keluarga di Deli Serdang. Menurut Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan, penyitaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai objek sita yang seharusnya berada di luar areal KIM II meski sudah sesuai peninjauan kembali (PK). KIM mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena terdapat kejanggalan dalam surat kuasa dari ahli waris dari sekitar 50 lebih kepala keluarga. Tim pengacara penggugat sendiri mengajukan 70 saksi yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 46 hektar tersebut

 DAMPAK POSITIF KEBERADAAN KIM


a.       Terserapnya tenaga kerja
Terdapat sekitar 15.000 karyawan pada 12 perusahaan di PT Kawasan Industri Medan (KIM) II. Kemudian dengan direncanakannya pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit berorientasi ekspor di KIM dipastikan akan memberi kontribusi yang menggembirakan bagi perekonomian Sumut. Pabrik CPO tersebut nantinya diperkirakan akan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
b.      Adanya program CSR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
            Presiden Direktur PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Gandi Tambunan pada tahun 2012 mendapat penganugerahan penghargaan oleh Pemerintah di Hotel Santika Premiere Dyandra, sebagai badan usaah milik negara (BUMN) dan  badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang telah menunjukkan kepedulian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program CSR nya.

DAMPAK NEGATIF KEBERADAAN KIM

a.       Limbah
            Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
            Pasalnya, ratusan perusahaan (pabrik)  penghasil limbah dan polusi udara di Belawan dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas, pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
           
            LSM PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di  KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesatidak ada tindakan sama sekali.
            Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan semua pabrik-pabrik penghasil limbah di kawasan itu telah memiliki saluran pembuangan limbah tersendiri yang selanjutnya disalurkan ke sumur penampungan milik KIM Mabar. Analisis juga dilakukan sebulan sekali. Sedangkan permasalahan lainnya yang dihadapi KIM, katanya,  karena kanal-kanal di KIM itu terhubung dengan saluran parit warga, dan tidak tertutup kemungkinan ada limbah dari luar yang dibuang ke kanal tersebut.
            Kanal tersebut adalah milik PT KIM, hanya saja masyarakat ikut menggunakannya juga, dan pihak sekuriti pernah memergoki truk tangki membuang sesuatu di kanal tersebut, hanya saja mereka langsung kabur saat didatangi.
b.    Polusi udara
            Khusus ratusan pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara  dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
            Bau busuk yang menyengat dirasakan warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian.
            Hasil investigasi LSM PERINTIS, malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP, HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
            Sejumlah pabrik tersebut juga diduga tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan UPL yang memadai.







ANALISIS LIMBAH PT KIM MEDAN

 



FOTO PENGOLAHAN LIMBAH KIM

Guna menciptakan kawasan yang berwawasan lingkungan, PT KIM memiliki sarana unit pengolahan limbah yang mampu menampung limbah industri dengan kapasitas 3600m3/hari di KIM tahap 1, dan kapasitas 18000 m3/hari di KIM tahap II dilengkapi dengan sarana laboratorium dan berbagai peralatan untuk proses limbah cair.



LIMBAH  KIM  DILAKUKAN  UJI  LAB


Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara secara periodik meneliti limbah cair yang dihasilkan sekitar 200 unit lebih pabrik dan gudang di Kawasan Industri Medan (KIM).Kegiatan audit lingkungan tersebut merupakan wujud kerja sama antara manajemen PT KIM dengan Bapedalda Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Tahapan penelitian dilakukan tim Bapedalda Sumut dengan cara melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah cair dari masing-masing pabrik dan gudang. Melalui hasil uji laboratorium tersebut dapat diketahui kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum.Limbah cair yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang sudah didestilasi di pusat IPAL selanjutnya dialirkan ke kolam ikan di area KIM. Sistem pengelolaan limbah yang diterapkan PT KIM tersebut dimaksudkan agar mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui baku mutu limbah cair.Dari aspek teknis, sistem pengelolaan limbah cair di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Manajemen PT KIM senantiasa berupaya mengeliminir tingkat pencemaran industri dan tidak mentolerir aktivitas pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta kesehatan, dan penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan.

Upaya tersebut sebagai komitmen untuk menjadikan KIM sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dan senantiasa mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.

PENGELOLAAN LIMBAH KIM BELUM MAKSIMAL

Masyarakat Mabar Kecamatan Medan Marelan dan Tanung Mulia semakin resah akibat terkontamidasi limbah udara dari kawasan Industri Medan. udara yang kotor dari pabrik-pabrik yang berada di KIM mulai meresahkan masyarakat sekitar.

Selain itu, warga yang melapor juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada penanganan secara khusus yang dilakukan pihak KIM selaku pengelolalahan tempat dimana industri-indistri tersebut beroperasi.


Tidak hanya itu, Dirut PT.KIM juga diminta segera melakukan penanganan secara khusus terhadap limbah-limbah yang dihasilkan dari industri yang beradadikawasa KIM serta menindak tegas pengusaha-pengusaha yang membandel yaitu yang tetap membuang limbah tanpa melalui proses IPAL (instalasi pengolahan air limbah).

Masalah limbah padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah cair dari dalam Kawasan Industri Medan (KIM) khususnya pabrik yang mengunakan bahan bakar Batu Bara malah dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat bahkan limbah cairnya terus menimbulkan bau busuk ditandai warna hitam pekat parit warga Martubung.

aksi pembuangan limbah padat B3 dan limbah cair dari KIM tersebut dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat sebagai bahan penimbunan lahan, dinilai sudah mengangkangi peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 Tahun 2010.




Limbah dari ratusan pabrik di KIM yang disalurkan ke parit dan melintasi ribuan rumah penduduk



PENGOLAHAN AIR BERSIH PT KIM MEDAN

Sarana Air Bersih yang tersedia saat ini, mampu mensuplai sebesar 300 ltr/ detik, akan terus ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan industri dan kebutuhan nya, juga terdapat layanan air hydran dengan kemampuan supply sebesar 25.000m3 / hari.










PT (Persero) Kawasan Industri Medan akan segera membangun tempat penampungan air di bawah tanah atau reservoir yang diproyeksikan untuk menopang kebutuhan air bersih bagi sejumlah pabrik di kawasan industri itu.
Pembangunan reservoir tersebut akan direalisasikan secepatnya setelah dilakukan kajian teknis dan biaya oleh konsultan perencanaan.
Fasilitas reservoir itu nantinya diproyeksikan mampu meminimalisir volume kebutuhan penghuni kawasan industri Medan (KIM) terhadap air bersih yang selama ini dominan mengandalkan sumber air bawah tanah.
Pembangunan reservoir di KIM juga dimaksudkan untuk menjawab peraturan pemerintah tentang pembatasan penggunaan air dari sumber air bawah tanah bagi kawasan setiap kawasan industri.
Reservoir di KIM direncanakan dilengkapi perangkat teknologi yang mampu menyaring limbah cair yang sebelumnya telah didestilasi dari pusat instalasi pengolah air limbah (IPAL).
Limbah cair dari ratusan pabrik dan gudang di KIM selama ini diproses di pusat IPAL hingga memenuhi standar baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah dan selanjutnya dialirkan ke kolam besar di dalam kawasan industri seluas 600 hektare lebih itu.
Manajemen PT KIM secara bertahap akan melengkapi sarana reservoir tersebut dengan perangkat teknologi yang mampu menyaring air bersih hingga layak dikonsumsi manusia setelah terlebih dulu dimasak.Program pembangunan reservoir merupakan bagian dari komitmen PT KIM untuk menjadikan kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan.Komitmen tersebut diharapkan menjadi salah satu indikator bagi para investor untuk mengembangkan usaha industri mereka di KIM.





ANALISIS PEMBUANGAN LIMBAH PT KIM MEDAN


Pembangunan kolam penampungan limbah cair dari industry KIM Medan tampaknya belum mampu menjawab permasalahan limbah KIM Medan. Terlihat dari kegiatan beberapa perusahaan yang membuang limbah mereka ke parit besar yang selanjutnya mengalir ke lingkuangan sekitar PT KIM Medan. Bukan itu saja, limbah udara kotor dan limbah padat belum mampu di olah secara optimal demi meminimalisasi dampak yang di timbulkan pada lingkungan hidup.

Ketegasan pemerintah yang berwenang untuk menangani masalah ini juga tampak belum optimal, terlihat dari keluhan penduduk sekitar akan limbah industi itu.eksternalitas negative yang ditimbulkan oleh Kim Medan sangat sulit di atasi oleh masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di sekitar KIM Medan. Mulai dari usaha pertanian dan keramba ikan.Pemberian kompensasi adalah salah satu cara yang harus di lakukan oleh PT KIM Medan untuk mengganti kerugian dari masyarakat sekitar.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Klasifikasi Pencemaran Lingkungan

Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b) pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c) pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
            Pasalnya, ratusan perusahaan (pabrik)  penghasil limbah dan polusi udara di Belawan dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas, pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
           
            LSM PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di  KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
            Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesan tidak ada tindakan sama sekali.
Khusus ratusan pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara  dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
            Bau busuk yang menyengat dirasakan warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian.
            Hasil investigasi LSM PERINTIS, malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP, HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
            Sejumlah pabrik tersebut juga diduga tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan UPL yang memadai.

SARAN

Menyikapi Pencemaran Lingkungan

Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun (PPLI-B3). Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.















 

DAFTAR PUSTAKA

















LAMPIRAN

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK
NO
NAMA
NIM
1
Marida Sinaga
7111141009
2
Genesis Sembiring
7113141036
3
Habri Jhonatan Simanungkalit
7113141038
4
Elly Nora Sihite
7113141024
5
Febrina Hutagalung
7113141033
6
Epenetus Silitonga
7113141026

DAFTAR KEAKTIFAN ANGGOTA
NAMA
KETERANGAN
Marida Sinaga
AKTIF
Genesis Sembiring
AKTIF
Habri Jhonatan Simanungkalit
AKTIF
Elly Nora Sihite
AKTIF
Febrina Hutagalung
AKTIF
Epenetus Silitonga
AKTIF






FOTO PENELITIAN



Kata Pengantar


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga Makalah Pengaruh Limbah PT KIM Terhadap Masyarakat Sekitar  dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
            Makalah ini ditujukan untuk melengakapi bahan bacaan bagi mahasiswa dan sebagai tugas kuliah pada mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Alam.
            Materi yang disajikan dalam makalah ini masih banyak yang memilki kekurangan, oleh karena itu, penulis masih sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah selanjutnya dapat lebih bagus lagi.
            Dengan segala keterbatasan makalah ini  semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah bacaan dalam menganalisis teori sumber daya tanah. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.



Medan, Oktober  2012





Penulis




DAFTAR ISI
















BAB I

PENDAHULUAN


Profil singkat PT KIM MEDAN


PT. (Persero) Kawasan Industri Medan, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan Kawasan Industri. Kawasan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, dengan komposisi sahamnya terdiri dari Pemerintah RI (pusat) 60%, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara 30%, dan Pemerintah Kota Medan 10%.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) didirikan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmiota, SH. No 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Akte Notaris Ny. Asmara Noer SH, No. 8 dan 9 tanggal 10 Maret 198 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Januari 1998 dan telah diubah dengan Akte Notaris Erita Wagewali Sitohang, SH Nomor 12 tanggal 7 April 2005 dan terakhir telah diubah dengan Akte Notaris Titiek Irawati S.S.H Nomor 42 tanggal 12 September 2008 sesuai dari hasil Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Medan Kep-114S.MBU2008, No. Kep-23D2.MBU2008, No. 5752836K2008 dan No. 570106522008 tanggal 13 Agustus 2008.
Sejak didirikannya kawasan ini, seiring dengan tingginya minat investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara PT. KAWASAN INDUSTRI MEDAN terus melakukan pengembangan lahan. Hingga saat ini telah memiliki luas areal 780 ha dan akan terus dikembangkan dengan usaha sendiri maupun bekerjasama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dan professional dalam pembangunan kawasan industri.
Areal Kawasan Industri Medan ( Tahap I), dengan luas + 200 Ha, terletak disebelah barat jalan tol, dan areal di sebelah timur jalan tol disebut dnegan Kawasan Industri Medan (Tahap II) dengan luas + 325 Ha.
Tata ruang tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan utama keluar dan masuk terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan sekunder selebar 12 meter. Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih, air limbah, hydran, pipa gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi dibawah tanah.
Dengan menjunjung visi “Menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Bisnis yang Dapat Meningkatkan Nilai Bagi Shareholder dan Stakeholders lainnya”
PT. Kawasan Industri Medan akan terus meningkatkan berbagai sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dunia usaha maupun investor. Dalam kawasan yang terbesar di di Sumatera Utara ini telah bergabung sebanyak 600 pengusaha mulai dari industri dengan skala UKM, menengah hingga Industri-industri Multinasional  dan Internasional.
Terdapat berbagai hasil industri yang diproduksi dengan mengandalkan potensi dan sumber daya alam yang terdapat di Sumatera Utara antara lain : Industri Kelapa Sawit (CPO) dan turunannya seperti Fatty Acid, Steric Acid, Palmitat Acid, Isopropil Palmiat, Gliserin dan jenis oleochemical lainnya, karet, coklat, kopi, teh dan hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi Sumatera Utara berupa sayur mayur dan buah-buahan.
Industri Hasil Laut, Goldstorage, pengalengan ikan, makanan dan minuman, industri hasil hutan, furniture, rotan, meubel, industri bangunan (baja) dan lain-lain.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero), adalah mitra usaha yang tepat untuk tujuan investasi  baik bagi investor lokal maupun asing. Mari Bergabung Bersama Kami.



Latar Belakang KIM


Maksud dan tujuan pendirian PT. Kawasan Industri Medan (Persero) ialah turut  melaksanakan  serta menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha kawasan industri (industrial estate) dan jasa dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut :
  • Pembebasan dan pematangan tanah untuk kaveling industri.
  • Penyediaan kaveling dan bangunan industri siap pakai.
  • Pengelolaan dan perawatan kawasan industri.
  • Pelayanan jasa konsultasi bidang kawasan industri, jasa pembangunan, jasa pergudangan dan jasa pengawasan.
  • Kegiatan – kegiatan lain yang merupakan penunjang bagi kawasan industri.
2.Visi dan Misi 
Visi dan Misi PT.Kawasan Industri Medan telah ditetapkan sebagai berikut :

VISI
“ Menjadi kota / kawasan industri bertaraf internasional yang ramah lingkungan, terpercaya, perduli pada stakeholders dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik.”

MISI
  1. Mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang menunjang kelancaran industri.
  2. Menyediakan fasilitas kebutuhan industri yang berkualitas untuk memperluaslaju industri sesuai dengan harapan pelanggan dan berkelas internasional.
  3. Menyediakan layanan prima bagi investor.
  4. Membantu mengembangkan masyarakat di sekitar lingkungan dan menunjang kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.Prinsip prinsip Dasar
Good Corporate Governance merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang sehat, Menteri BUMN mewajibkan BUMN menerapkan good corporate governance secara konsisten dan atau menjadikan sebagai landasan operasionalnya. Hal tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 117 tahun 2002 tanggal 1 Agustus 2002.

Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN bertujuan untuk :
  • Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  • Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
  • Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
  • Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan iklim investasi nasional.
  • Mensukseskan program privatisasi.
Prinsip prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam penjabaran tindakan dan langkah langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan Good Corporate Governance, yang kelak  akan menjadi patokan dalam pengujian keberhasilan aplikasi Good Corporate Governance  adalah : 
  1. Transparansi (Transparency)  yaitu perusahaan menjamin adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Kemandirian (Independence) yaitu menjamin suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  3. Akuntabilitas ( Accountability ) yaitu perusahaan menjamin adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan  dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  4. Pertanggungjawaban ( Responsibility ) yaitu perusahaan menjamin adanya kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu perusahaan menjamin adanya keadilan dan kesataraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korporasi akan dapat dikelola dengan baik jika terdapat komitmen  bersama antara Pemilik/ Pemegang saham , Komisaris, dan Dewan Direksi yang diartikan sebagai persetujuan atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang  atau suatu keadaan di mana seseorang merasa memiliki kewajiban atau terdorong secara emosional.
           
Dengan adanya komitmen diharapkan Pemilik/ Pemegang saham, Komisaris, dan Dewan Direksi dan jajarannya untuk megelola secara sehat dan beretika.
Aturan main yang diciptakan maupun praktik praktik pengelolaan yang dilakukan akan konsisten mengarah kepada pencapaian tujuan.Untuk mewujudkan komitmen secara terstruktur korporasi harus memiliki peraturan peraturan tertulis tentang Corporate Governance ( Code Of Corporate Governance ) yang berorientasi kepada peningkatan nilai Shareholders dan Stakeholders.

JENIS INDUSTRI

  • Hasil laut
  • Permen
  • Cocoa Powder
  • Biscuite
  • Industri Plastik
  • Industri Furniture
  • Industri Pakan Ternak
  • Industri Baja
  • Industri Bahan Bangunan (seng, paku, concreate,dll)
  • Industri Keramik (Tile)
  • Industri Pembungkus
  • Industri Berbasis CPO
  • Industri Sarung Tangan
  • Industri Paper over Lay
  • Industri Percetakan
  • Industri Es
  • Industri Pupukustri

























MANAGEMEN PT KIM MEDAN



KOMISARIS
  • Komisaris Utama    : Nanan Farach Rachduna
  • Komisaris               : H Sulben Siagian
  • Komisaris               : Manuntun Simanjuntak,SH



DIREKSI
  • Direktur Utama                 : Drs. Gandhi D Tambunan, Msi
  • Direktur Keuangan            : Pangabahan Lumban Tobing,SE
  • Direktur Pengembangan    : Ir. Aswin Nurdin Nasution

DAVID MANURUNG - Manager SDM & Umum

HOTDO M. ARITONANG - Manager Sales & Marketing

JEFRI HM. SIRAIT - Manager Pengembangan Usaha

BARINGIN P. SIMANJUNTAK - Manager Corporate Secretary

MINI HERAWATY - Manager Satuan Pengawas Intern

ARIS SUPRIYATNO - Manager Keuangan

SUWARTININGSIH - Manager Pengendalian Lingkungan

ARNOT SIAGIAN
- Manager Produksi & Operasional





BAB II

PEMBAHASAN


 LIMBAH  KIM  


Pengertian Limbah

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah) atau juga dapat dihasilkan oleh alam yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah.penanganan limbah ini tentunya tidak hanya sekedar mengolahnya/ mendaur ulangnya langsung tanpa memperhatikan jenis limbah dan cara penangannanya klarena dari setiap limbah yang ada mempunyai cirri berbeda terhadap dampak yang ditimbulkanya.

Karakteristik limbah :

Pada umumnya sesuatu yang ada di bumi ini memiliki suatu karakteristik yang berbeda. Termasuk juga limbah yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Berukuran mikro
Karekteristik ini merupakan karakterisik pada besar kecilnya limbah/ volumenya. Contoh dari limbah yang berukuran mikro atau kecil atau bahkan tidak bias terlihat adalah limbah industri berupa bahan kimia yang tidak terpakai yang di buang tidak sesuai dengan prosedur pembuangan yang dianjurkan.
Dinamis
Mungkin yang dimaksud dinamis disini adalah tentang cara pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat.

Berdampak luas (penyebarannya)
Luasnya dampak yang di timbulkan oleh limbah ini merupakan efek dari karakteristik limbah yang berukuran mikro yang tak dapat dilihat dengan mata tellanjang. Contoh dari besarnya dampak yang ditimbulkan yaitu adanya istilah “Minamata disease” atau keracunan raksa (Hg) di Jepang yang mengakibatkan nelayan-nelayan mengidap paralis (hilangnya kemampuan untuk bergerak karena kerusakan pada saraf). Kejadian ini terajadi di Teluk Minamata dan Sungai Jintsu karena pencemaran oleh raksa (Hg).
Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Dampak yang ditimbulkan limbah terutama limbah kimia biasanya tidak sekedar berdampak pada orang yang terkena tetapi dapat mengakibatkan turunannya mengalami hal serupa.

Dari karakteristik limbah di atas pencemaran limbah juga didukung oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran limbah terhadap lingkungan diantaranya :

1.Volume Limbah
Tentunya semakin banyak limbah yang dihasilkan oleh manusia dampak yang akan ditimbulkan semakin besar pula terasa.
2.Kandungan Bahan Pencemar
Kandunngan yang terdapat di limbah ini mengakibatkan pencemaran lingkungan apabila kandunganya berbahaya dapat mengakibatkan pencemaran yang fatal bahkan dapat membunuh manusia serta mahluk hidup sekitar.
3.Frekuensi Pembuangan Limbah
Pada saat sekarang ini pembuangan limbah semakin naik frekuensinya di karenakan banyaknya industry yang berdiri. Dengan semakin banyak frekuensi limbah tentunya pembuanganlimbah menjadi tidak terkandali dan usaha untuk mengolahnya tidak dapat maksimal dikarenakan pengolahan limbah yang masih jauh dari harapan kita semua.

Sumber Utama Limbah

Sumber adanya limbah sebenarnya banyak sekali tetapi pada pengelompokannya sumber limbah terdiri dari :
Aktivitas manusia
Saat manusia melakukan aktivitas untuk menghasikan sesuatu barang produksi maka akan timbul suatu limbah karena tidak mampunya pengolahan yang dilakukan oleh manusia menggunkan mesin dan juga sulitnya untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi barang yang bias dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Berikut adalah limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia misalnya :
a)Hasil pembakaran bahan bakar pada industry dan juga kendaran bermotor
b)Pengolahan bahan tambang dan minyak bumi
c)Pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian ataupun perumahan
Aktivitas alam
Selain dari aktivitas diatas pencemaran limbah di bumi juga di timbulkan oleh aktivitas alam walaupun jumlahnya sangat sedikit pengaruhnya terhadap lingkungan karena lokasinya yang biasanya bersifat lokal.berikut ini contoh dari aktivitas alam yang menghasilkan limbah yaitu :

a)Pembusukan bahan organik alami
b)Adanya aktifitas gunung berapi
c)Banjir, longsor serta
d)Aktivitas alam yang lain

Karena kedua aktivitas ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan, manusia di bumi terus mengembangkan teknologi untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan. Walaupun dilain pihak limbah terus meningkat terutamadiakibatkan oleh aktivitas manusia hal ini didorong oleh beberapa factor sebagai berikut
Perkembangan industry
Perkembangan industri yang sangat cepat baik pertambangan, transportasi dan manufakur atau pabrik yang mengahsilkan limbah dalam jumlah yang relative besar sehingga terjadi pembuangan limbah yang kurang terkontrol karena kurannya teknologi untuk membuat limbah menjadi barang yang terurai atau ramah lingkungan
Modernisasi
Pada saat sekarang perkembangan teknologi untuk menghasilkan barang semakin marak digunakan dikalangan orang yang mengeluti bidang industry. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan barang dengan cepat tetapi di lain hal perkembangan teknologi berakibat pada semakin banyaknya limbah yang dihasilkan oleh teknologi itu sendiri.

Pertambahan penduduk
Semakin banyaknya penduduk di bumi ini mengakibatkan bertambah meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal serta meingkatnya jumlah kebutuhan akan barang. Hal ini dapat menimbulkan berberpa macam masal seperti :
a)Pembukaan lahan untuk pemukiman dan saran transportasi
Pembukaan lahan untuk pemukiman dan saran transportasi berdampak terhadap semakin berkurangnya hutan untuk mengurangi kadar pencemaran lingkungan.



b)Penimbunan sampah
Semakin hari kita melihat banyaknya sampah yang menumpuk karena pembuangannya yang sembarangan dan mungkin juga karena kurang mampunya tempat pembuangan sampah untuk menampung sampah atau yang biasa disebut TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dalam menampung sampah sehingga sampah menumpuk di suatu tempat yang berdampak menurunnya kualitas lingkungan sekitar

Macam Macam Limbah Beserta Dampak Dan Manfaatnya

1. Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral, dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
2. Limbah Industri Kimia dan Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.

Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :

1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.

2. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.

3. Limbah Industri Sandang Kulit dan Aneka
Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).



4. Limbah Industri Logam dan Ekektronika
Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.
Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1. Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas

2. Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.

3. Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.

4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.

5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.

INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)

           
Kawasan  PT KIM I yang meliputi Medan, kawasan KIM II yang meliputi Deliserdang, dan kawasan PT KIM III meliputi Deliserdang semuanya masih mencari lokasi untuk dijadikan kawasan baru KIM           
Tabel 1. Perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM)
Keterangan
Jumlah
Perusahaan Asing
17
Perusahaan Swasta Nasional
86
Fasilitas Kawasan Industri Medan:

Listrik
120 MW
Air
300 lt/second
Telepon
3000 line
GAS Alam
12.000 Cal/M3
Oksigen/Nitrogen
1.350-1.500 M3/Hrs
Unit Pengolah Limbah
4.500 M3/hari
           

Perusahaan asal India, VCF Pte. Ltd, mulai Juli 2011 merealisasikan kegiatan investasinya dengan membangun pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kawasan Industri Medan (KIM,)Sumatra Utara. Perusahaan ini membangun pabrik pengolahan CPO di atas lahan seluas 7,9 hektare di KIM II. Perusahaan terkemuka dari India itu memilih KIM sebagai lokasi untuk pembangunan pabrik CPO dan beberapa jenis produk turunannya, karena kawasan industri itu hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari pelabuhan ekspor impor Belawan Medan itu dilengkapi beragam fasilitas dan sarana infrastruktur. Selain itu, pabrik tersebut bila kelak beroperasi diyakini relatif mudah dalam memperoleh bahan baku, karena Sumatra Utara (Sumut) selama ini termasuk sentra produksi kelapa sawit terbesar di Indonesia.
            Sekitar 60 persen dari 350 hektar lebih total luas areal KIM II yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini sudah habis terjual. Harga lahan di KIM II untuk lokasi pabrik maupun untuk keperluan lain, seperti gudang dan perkantoran dipastikan relatif lebih kompetitif dibanding harga lahan di sejumlah kawasan industri lain di Indonesia.
            Kawasan Industri Medan selama hampir lima tahun terakhir masih mengalami krisis energi listrik, akibat pasokan dari PT Perusahaan Listrik Negara relatif terbatas. Bahkan sejak dua tahun terakhir aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga sering padam pada malam hari. Kekurangan pasokan energi listrik menurunkan kinerja produksi dan menambah biaya operasional sejumlah pabrik di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu.
            Sejumlah pabrik yang selama ini mengalami kekurangan pasokan listrik, terpaksa mengandalkan mesin genset untuk menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan di kawasan industri Medan yang menggunakan genset dipastikan membuat biaya operasional pabriknya menjadi bertambah besar. Sebanyak 11 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II terancam tidak bisa beroperasi.

   SENGKETA LAHAN KIM

           
Lokasi seluas 46,11 hektare (Ha) diancam penyitaan lahan oleh 70 kepala keluarga di Deli Serdang. Menurut Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan, penyitaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai objek sita yang seharusnya berada di luar areal KIM II meski sudah sesuai peninjauan kembali (PK). KIM mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena terdapat kejanggalan dalam surat kuasa dari ahli waris dari sekitar 50 lebih kepala keluarga. Tim pengacara penggugat sendiri mengajukan 70 saksi yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 46 hektar tersebut

 DAMPAK POSITIF KEBERADAAN KIM


a.       Terserapnya tenaga kerja
Terdapat sekitar 15.000 karyawan pada 12 perusahaan di PT Kawasan Industri Medan (KIM) II. Kemudian dengan direncanakannya pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit berorientasi ekspor di KIM dipastikan akan memberi kontribusi yang menggembirakan bagi perekonomian Sumut. Pabrik CPO tersebut nantinya diperkirakan akan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
b.      Adanya program CSR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
            Presiden Direktur PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Gandi Tambunan pada tahun 2012 mendapat penganugerahan penghargaan oleh Pemerintah di Hotel Santika Premiere Dyandra, sebagai badan usaah milik negara (BUMN) dan  badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang telah menunjukkan kepedulian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program CSR nya.

DAMPAK NEGATIF KEBERADAAN KIM

a.       Limbah
            Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
            Pasalnya, ratusan perusahaan (pabrik)  penghasil limbah dan polusi udara di Belawan dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas, pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
           
            LSM PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di  KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesatidak ada tindakan sama sekali.
            Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan semua pabrik-pabrik penghasil limbah di kawasan itu telah memiliki saluran pembuangan limbah tersendiri yang selanjutnya disalurkan ke sumur penampungan milik KIM Mabar. Analisis juga dilakukan sebulan sekali. Sedangkan permasalahan lainnya yang dihadapi KIM, katanya,  karena kanal-kanal di KIM itu terhubung dengan saluran parit warga, dan tidak tertutup kemungkinan ada limbah dari luar yang dibuang ke kanal tersebut.
            Kanal tersebut adalah milik PT KIM, hanya saja masyarakat ikut menggunakannya juga, dan pihak sekuriti pernah memergoki truk tangki membuang sesuatu di kanal tersebut, hanya saja mereka langsung kabur saat didatangi.
b.    Polusi udara
            Khusus ratusan pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara  dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
            Bau busuk yang menyengat dirasakan warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian.
            Hasil investigasi LSM PERINTIS, malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP, HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
            Sejumlah pabrik tersebut juga diduga tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan UPL yang memadai.







ANALISIS LIMBAH PT KIM MEDAN

 



FOTO PENGOLAHAN LIMBAH KIM

Guna menciptakan kawasan yang berwawasan lingkungan, PT KIM memiliki sarana unit pengolahan limbah yang mampu menampung limbah industri dengan kapasitas 3600m3/hari di KIM tahap 1, dan kapasitas 18000 m3/hari di KIM tahap II dilengkapi dengan sarana laboratorium dan berbagai peralatan untuk proses limbah cair.



LIMBAH  KIM  DILAKUKAN  UJI  LAB


Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara secara periodik meneliti limbah cair yang dihasilkan sekitar 200 unit lebih pabrik dan gudang di Kawasan Industri Medan (KIM).Kegiatan audit lingkungan tersebut merupakan wujud kerja sama antara manajemen PT KIM dengan Bapedalda Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Tahapan penelitian dilakukan tim Bapedalda Sumut dengan cara melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah cair dari masing-masing pabrik dan gudang. Melalui hasil uji laboratorium tersebut dapat diketahui kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum.Limbah cair yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang sudah didestilasi di pusat IPAL selanjutnya dialirkan ke kolam ikan di area KIM. Sistem pengelolaan limbah yang diterapkan PT KIM tersebut dimaksudkan agar mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui baku mutu limbah cair.Dari aspek teknis, sistem pengelolaan limbah cair di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Manajemen PT KIM senantiasa berupaya mengeliminir tingkat pencemaran industri dan tidak mentolerir aktivitas pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta kesehatan, dan penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan.

Upaya tersebut sebagai komitmen untuk menjadikan KIM sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dan senantiasa mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.

PENGELOLAAN LIMBAH KIM BELUM MAKSIMAL

Masyarakat Mabar Kecamatan Medan Marelan dan Tanung Mulia semakin resah akibat terkontamidasi limbah udara dari kawasan Industri Medan. udara yang kotor dari pabrik-pabrik yang berada di KIM mulai meresahkan masyarakat sekitar.

Selain itu, warga yang melapor juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada penanganan secara khusus yang dilakukan pihak KIM selaku pengelolalahan tempat dimana industri-indistri tersebut beroperasi.


Tidak hanya itu, Dirut PT.KIM juga diminta segera melakukan penanganan secara khusus terhadap limbah-limbah yang dihasilkan dari industri yang beradadikawasa KIM serta menindak tegas pengusaha-pengusaha yang membandel yaitu yang tetap membuang limbah tanpa melalui proses IPAL (instalasi pengolahan air limbah).

Masalah limbah padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah cair dari dalam Kawasan Industri Medan (KIM) khususnya pabrik yang mengunakan bahan bakar Batu Bara malah dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat bahkan limbah cairnya terus menimbulkan bau busuk ditandai warna hitam pekat parit warga Martubung.

aksi pembuangan limbah padat B3 dan limbah cair dari KIM tersebut dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat sebagai bahan penimbunan lahan, dinilai sudah mengangkangi peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 Tahun 2010.




Limbah dari ratusan pabrik di KIM yang disalurkan ke parit dan melintasi ribuan rumah penduduk



PENGOLAHAN AIR BERSIH PT KIM MEDAN

Sarana Air Bersih yang tersedia saat ini, mampu mensuplai sebesar 300 ltr/ detik, akan terus ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan industri dan kebutuhan nya, juga terdapat layanan air hydran dengan kemampuan supply sebesar 25.000m3 / hari.










PT (Persero) Kawasan Industri Medan akan segera membangun tempat penampungan air di bawah tanah atau reservoir yang diproyeksikan untuk menopang kebutuhan air bersih bagi sejumlah pabrik di kawasan industri itu.
Pembangunan reservoir tersebut akan direalisasikan secepatnya setelah dilakukan kajian teknis dan biaya oleh konsultan perencanaan.
Fasilitas reservoir itu nantinya diproyeksikan mampu meminimalisir volume kebutuhan penghuni kawasan industri Medan (KIM) terhadap air bersih yang selama ini dominan mengandalkan sumber air bawah tanah.
Pembangunan reservoir di KIM juga dimaksudkan untuk menjawab peraturan pemerintah tentang pembatasan penggunaan air dari sumber air bawah tanah bagi kawasan setiap kawasan industri.
Reservoir di KIM direncanakan dilengkapi perangkat teknologi yang mampu menyaring limbah cair yang sebelumnya telah didestilasi dari pusat instalasi pengolah air limbah (IPAL).
Limbah cair dari ratusan pabrik dan gudang di KIM selama ini diproses di pusat IPAL hingga memenuhi standar baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah dan selanjutnya dialirkan ke kolam besar di dalam kawasan industri seluas 600 hektare lebih itu.
Manajemen PT KIM secara bertahap akan melengkapi sarana reservoir tersebut dengan perangkat teknologi yang mampu menyaring air bersih hingga layak dikonsumsi manusia setelah terlebih dulu dimasak.Program pembangunan reservoir merupakan bagian dari komitmen PT KIM untuk menjadikan kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan.Komitmen tersebut diharapkan menjadi salah satu indikator bagi para investor untuk mengembangkan usaha industri mereka di KIM.





ANALISIS PEMBUANGAN LIMBAH PT KIM MEDAN


Pembangunan kolam penampungan limbah cair dari industry KIM Medan tampaknya belum mampu menjawab permasalahan limbah KIM Medan. Terlihat dari kegiatan beberapa perusahaan yang membuang limbah mereka ke parit besar yang selanjutnya mengalir ke lingkuangan sekitar PT KIM Medan. Bukan itu saja, limbah udara kotor dan limbah padat belum mampu di olah secara optimal demi meminimalisasi dampak yang di timbulkan pada lingkungan hidup.

Ketegasan pemerintah yang berwenang untuk menangani masalah ini juga tampak belum optimal, terlihat dari keluhan penduduk sekitar akan limbah industi itu.eksternalitas negative yang ditimbulkan oleh Kim Medan sangat sulit di atasi oleh masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di sekitar KIM Medan. Mulai dari usaha pertanian dan keramba ikan.Pemberian kompensasi adalah salah satu cara yang harus di lakukan oleh PT KIM Medan untuk mengganti kerugian dari masyarakat sekitar.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Klasifikasi Pencemaran Lingkungan

Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b) pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c) pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
            Pasalnya, ratusan perusahaan (pabrik)  penghasil limbah dan polusi udara di Belawan dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas, pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
           
            LSM PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di  KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
            Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesan tidak ada tindakan sama sekali.
Khusus ratusan pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara  dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
            Bau busuk yang menyengat dirasakan warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian.
            Hasil investigasi LSM PERINTIS, malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP, HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
            Sejumlah pabrik tersebut juga diduga tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan UPL yang memadai.

SARAN

Menyikapi Pencemaran Lingkungan

Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun (PPLI-B3). Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.















 

DAFTAR PUSTAKA

















LAMPIRAN

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK
NO
NAMA
NIM
1
Marida Sinaga
7111141009
2
Genesis Sembiring
7113141036
3
Habri Jhonatan Simanungkalit
7113141038
4
Elly Nora Sihite
7113141024
5
Febrina Hutagalung
7113141033
6
Epenetus Silitonga
7113141026

DAFTAR KEAKTIFAN ANGGOTA
NAMA
KETERANGAN
Marida Sinaga
AKTIF
Genesis Sembiring
AKTIF
Habri Jhonatan Simanungkalit
AKTIF
Elly Nora Sihite
AKTIF
Febrina Hutagalung
AKTIF
Epenetus Silitonga
AKTIF






FOTO PENELITIAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar