Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha
Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga Makalah Pengaruh
Limbah PT KIM Terhadap Masyarakat Sekitar dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini ditujukan untuk
melengakapi bahan bacaan bagi mahasiswa dan sebagai tugas kuliah pada mata
kuliah Ekonomi Sumber Daya Alam.
Materi yang disajikan dalam makalah
ini masih banyak yang memilki kekurangan, oleh karena itu, penulis masih sangat
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah selanjutnya dapat
lebih bagus lagi.
Dengan segala keterbatasan makalah
ini semoga dapat bermanfaat bagi
mahasiswa untuk menambah bacaan dalam menganalisis teori sumber daya tanah.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Medan,
Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Profil singkat PT KIM MEDAN
PT. (Persero) Kawasan Industri Medan, adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan Kawasan Industri.
Kawasan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, dengan komposisi sahamnya
terdiri dari Pemerintah RI (pusat) 60%, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara 30%,
dan Pemerintah Kota Medan 10%.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) didirikan dengan status
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmiota,
SH. No 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Akte Notaris Ny. Asmara Noer SH, No. 8 dan 9 tanggal 10 Maret
198 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14
Januari 1998 dan telah diubah dengan Akte Notaris Erita Wagewali Sitohang, SH
Nomor 12 tanggal 7 April 2005 dan terakhir telah diubah dengan Akte Notaris
Titiek Irawati S.S.H Nomor 42 tanggal 12 September 2008 sesuai dari hasil
Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan
Industri Medan Kep-114S.MBU2008, No. Kep-23D2.MBU2008, No. 5752836K2008 dan No.
570106522008 tanggal 13 Agustus 2008.
Sejak didirikannya kawasan ini, seiring dengan tingginya
minat investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara PT. KAWASAN
INDUSTRI MEDAN terus melakukan pengembangan lahan. Hingga saat ini telah
memiliki luas areal 780 ha dan akan terus dikembangkan dengan usaha sendiri
maupun bekerjasama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dan
professional dalam pembangunan kawasan industri.
Areal Kawasan Industri Medan ( Tahap I), dengan luas + 200
Ha, terletak disebelah barat jalan tol, dan areal di sebelah timur jalan tol
disebut dnegan Kawasan Industri Medan (Tahap II) dengan luas + 325 Ha.
Tata
ruang tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan utama keluar dan masuk
terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan sekunder selebar 12 meter.
Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih, air limbah, hydran, pipa
gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi dibawah tanah.
Dengan
menjunjung visi “Menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Bisnis yang Dapat Meningkatkan Nilai Bagi
Shareholder dan Stakeholders lainnya”
PT. Kawasan Industri Medan akan terus meningkatkan berbagai
sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dunia usaha maupun investor. Dalam kawasan
yang terbesar di di Sumatera Utara ini telah bergabung sebanyak 600 pengusaha
mulai dari industri dengan skala UKM, menengah hingga Industri-industri
Multinasional dan Internasional.
Terdapat
berbagai hasil industri yang diproduksi dengan mengandalkan potensi dan sumber
daya alam yang terdapat di Sumatera Utara antara lain : Industri Kelapa Sawit
(CPO) dan turunannya seperti Fatty Acid, Steric Acid, Palmitat Acid, Isopropil
Palmiat, Gliserin dan jenis oleochemical lainnya, karet, coklat, kopi, teh dan
hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi Sumatera Utara berupa sayur mayur dan
buah-buahan.
Industri Hasil Laut, Goldstorage, pengalengan ikan, makanan
dan minuman, industri hasil hutan, furniture, rotan, meubel, industri bangunan
(baja) dan lain-lain.
PT.
Kawasan Industri Medan (Persero), adalah mitra usaha yang tepat untuk tujuan
investasi baik bagi investor lokal maupun asing. Mari Bergabung Bersama
Kami.
Latar Belakang KIM
Maksud dan tujuan pendirian PT. Kawasan Industri Medan
(Persero) ialah turut melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan
dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya,
khususnya menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan
pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha kawasan
industri (industrial estate) dan jasa dengan menerapkan prinsip prinsip
Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut :
- Pembebasan dan pematangan tanah untuk kaveling industri.
- Penyediaan kaveling dan bangunan industri siap pakai.
- Pengelolaan dan perawatan kawasan industri.
- Pelayanan jasa konsultasi bidang kawasan industri, jasa pembangunan, jasa pergudangan dan jasa pengawasan.
- Kegiatan – kegiatan lain yang merupakan penunjang bagi kawasan industri.
2.Visi
dan Misi
Visi
dan Misi PT.Kawasan Industri Medan telah ditetapkan sebagai berikut :
VISI
“
Menjadi kota / kawasan industri bertaraf internasional yang ramah lingkungan, terpercaya,
perduli pada stakeholders dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik.”
MISI
- Mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang menunjang kelancaran industri.
- Menyediakan fasilitas kebutuhan industri yang berkualitas untuk memperluaslaju industri sesuai dengan harapan pelanggan dan berkelas internasional.
- Menyediakan layanan prima bagi investor.
- Membantu mengembangkan masyarakat di sekitar lingkungan dan menunjang kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.Prinsip
prinsip Dasar
Good Corporate Governance merupakan kaedah, norma ataupun
pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara yang sehat, Menteri BUMN mewajibkan BUMN menerapkan good corporate
governance secara konsisten dan atau menjadikan sebagai landasan operasionalnya.
Hal tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 117
tahun 2002 tanggal 1 Agustus 2002.
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Penerapan
Good Corporate Governance pada BUMN bertujuan untuk :
- Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
- Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
- Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim investasi nasional.
- Mensukseskan program privatisasi.
Prinsip prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam penjabaran
tindakan dan langkah langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan Good
Corporate Governance, yang kelak akan menjadi patokan dalam pengujian
keberhasilan aplikasi Good Corporate Governance adalah :
- Transparansi (Transparency) yaitu perusahaan menjamin adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian (Independence) yaitu menjamin suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas ( Accountability ) yaitu perusahaan menjamin adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban ( Responsibility ) yaitu perusahaan menjamin adanya kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran (fairness), yaitu perusahaan menjamin adanya keadilan dan kesataraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korporasi akan dapat dikelola dengan baik jika terdapat
komitmen bersama antara Pemilik/ Pemegang saham , Komisaris, dan Dewan
Direksi yang diartikan sebagai persetujuan atau janji untuk melakukan sesuatu
di masa yang akan datang atau suatu keadaan di mana seseorang merasa
memiliki kewajiban atau terdorong secara emosional.
Dengan adanya komitmen diharapkan Pemilik/ Pemegang saham,
Komisaris, dan Dewan Direksi dan jajarannya untuk megelola secara sehat dan
beretika.
Aturan
main yang diciptakan maupun praktik praktik pengelolaan yang dilakukan akan
konsisten mengarah kepada pencapaian tujuan.Untuk mewujudkan komitmen secara
terstruktur korporasi harus memiliki peraturan peraturan tertulis tentang
Corporate Governance ( Code Of Corporate Governance ) yang berorientasi kepada
peningkatan nilai Shareholders dan Stakeholders.
JENIS INDUSTRI
- Hasil laut
- Permen
- Cocoa Powder
- Biscuite
- Industri Plastik
- Industri Furniture
- Industri Pakan Ternak
- Industri Baja
- Industri Bahan Bangunan (seng, paku, concreate,dll)
- Industri Keramik (Tile)
- Industri Pembungkus
- Industri Berbasis CPO
- Industri Sarung Tangan
- Industri Paper over Lay
- Industri Percetakan
- Industri Es
- Industri Pupukustri
MANAGEMEN PT KIM MEDAN
KOMISARIS
- Komisaris Utama : Nanan Farach Rachduna
- Komisaris : H Sulben Siagian
- Komisaris : Manuntun Simanjuntak,SH
DIREKSI
- Direktur Utama : Drs. Gandhi D Tambunan, Msi
- Direktur Keuangan : Pangabahan Lumban Tobing,SE
- Direktur Pengembangan : Ir. Aswin Nurdin Nasution
DAVID MANURUNG - Manager SDM & Umum
HOTDO M. ARITONANG - Manager Sales & Marketing
JEFRI HM. SIRAIT - Manager Pengembangan Usaha
BARINGIN P. SIMANJUNTAK - Manager Corporate Secretary
MINI HERAWATY - Manager Satuan Pengawas Intern
ARIS SUPRIYATNO - Manager Keuangan
SUWARTININGSIH - Manager Pengendalian Lingkungan
ARNOT SIAGIAN - Manager Produksi & Operasional
HOTDO M. ARITONANG - Manager Sales & Marketing
JEFRI HM. SIRAIT - Manager Pengembangan Usaha
BARINGIN P. SIMANJUNTAK - Manager Corporate Secretary
MINI HERAWATY - Manager Satuan Pengawas Intern
ARIS SUPRIYATNO - Manager Keuangan
SUWARTININGSIH - Manager Pengendalian Lingkungan
ARNOT SIAGIAN - Manager Produksi & Operasional
BAB II
PEMBAHASAN
LIMBAH KIM
Pengertian Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang
lebih dikenal sebagai sampah) atau juga dapat dihasilkan oleh alam yang
kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan
karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini
terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas
tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama
bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap
limbah.penanganan limbah ini tentunya tidak hanya sekedar mengolahnya/ mendaur
ulangnya langsung tanpa memperhatikan jenis limbah dan cara penangannanya klarena
dari setiap limbah yang ada mempunyai cirri berbeda terhadap dampak yang
ditimbulkanya.
Karakteristik limbah :
Pada umumnya sesuatu yang ada di bumi
ini memiliki suatu karakteristik yang berbeda. Termasuk juga limbah yang
mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Berukuran
mikro
Karekteristik
ini merupakan karakterisik pada besar kecilnya limbah/ volumenya. Contoh dari
limbah yang berukuran mikro atau kecil atau bahkan tidak bias terlihat adalah
limbah industri berupa bahan kimia yang tidak terpakai yang di buang tidak
sesuai dengan prosedur pembuangan yang dianjurkan.
Dinamis
Mungkin yang dimaksud dinamis disini adalah tentang cara pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat.
Mungkin yang dimaksud dinamis disini adalah tentang cara pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat.
Berdampak
luas (penyebarannya)
Luasnya
dampak yang di timbulkan oleh limbah ini merupakan efek dari karakteristik
limbah yang berukuran mikro yang tak dapat dilihat dengan mata tellanjang.
Contoh dari besarnya dampak yang ditimbulkan yaitu adanya istilah “Minamata
disease” atau keracunan raksa (Hg) di Jepang yang mengakibatkan nelayan-nelayan
mengidap paralis (hilangnya kemampuan untuk bergerak karena kerusakan pada
saraf). Kejadian ini terajadi di Teluk Minamata dan Sungai Jintsu karena
pencemaran oleh raksa (Hg).
Berdampak
jangka panjang (antar generasi)
Dampak
yang ditimbulkan limbah terutama limbah kimia biasanya tidak sekedar berdampak
pada orang yang terkena tetapi dapat mengakibatkan turunannya mengalami hal
serupa.
Dari karakteristik limbah di atas pencemaran limbah juga didukung oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran limbah terhadap lingkungan diantaranya :
Dari karakteristik limbah di atas pencemaran limbah juga didukung oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran limbah terhadap lingkungan diantaranya :
1.Volume Limbah
Tentunya
semakin banyak limbah yang dihasilkan oleh manusia dampak yang akan ditimbulkan
semakin besar pula terasa.
2.Kandungan
Bahan Pencemar
Kandunngan
yang terdapat di limbah ini mengakibatkan pencemaran lingkungan apabila kandunganya
berbahaya dapat mengakibatkan pencemaran yang fatal bahkan dapat membunuh
manusia serta mahluk hidup sekitar.
3.Frekuensi
Pembuangan Limbah
Pada
saat sekarang ini pembuangan limbah semakin naik frekuensinya di karenakan
banyaknya industry yang berdiri. Dengan semakin banyak frekuensi limbah
tentunya pembuanganlimbah menjadi tidak terkandali dan usaha untuk mengolahnya
tidak dapat maksimal dikarenakan pengolahan limbah yang masih jauh dari harapan
kita semua.
Sumber Utama Limbah
Sumber
adanya limbah sebenarnya banyak sekali tetapi pada pengelompokannya sumber
limbah terdiri dari :
Aktivitas
manusia
Saat
manusia melakukan aktivitas untuk menghasikan sesuatu barang produksi maka akan
timbul suatu limbah karena tidak mampunya pengolahan yang dilakukan oleh
manusia menggunkan mesin dan juga sulitnya untuk mengolah barang yang tidak
berguna menjadi barang yang bias dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Berikut
adalah limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia misalnya :
a)Hasil
pembakaran bahan bakar pada industry dan juga kendaran bermotor
b)Pengolahan
bahan tambang dan minyak bumi
c)Pembakaran
hutan untuk membuka lahan pertanian ataupun perumahan
Aktivitas
alam
Selain
dari aktivitas diatas pencemaran limbah di bumi juga di timbulkan oleh
aktivitas alam walaupun jumlahnya sangat sedikit pengaruhnya terhadap
lingkungan karena lokasinya yang biasanya bersifat lokal.berikut ini contoh
dari aktivitas alam yang menghasilkan limbah yaitu :
a)Pembusukan bahan organik alami
a)Pembusukan bahan organik alami
b)Adanya
aktifitas gunung berapi
c)Banjir,
longsor serta
d)Aktivitas
alam yang lain
Karena
kedua aktivitas ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan, manusia di
bumi terus mengembangkan teknologi untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan.
Walaupun dilain pihak limbah terus meningkat terutamadiakibatkan oleh aktivitas
manusia hal ini didorong oleh beberapa factor sebagai berikut
Perkembangan
industry
Perkembangan
industri yang sangat cepat baik pertambangan, transportasi dan manufakur atau
pabrik yang mengahsilkan limbah dalam jumlah yang relative besar sehingga
terjadi pembuangan limbah yang kurang terkontrol karena kurannya teknologi
untuk membuat limbah menjadi barang yang terurai atau ramah lingkungan
Modernisasi
Pada
saat sekarang perkembangan teknologi untuk menghasilkan barang semakin marak
digunakan dikalangan orang yang mengeluti bidang industry. Hal ini bertujuan
untuk menghasilkan barang dengan cepat tetapi di lain hal perkembangan
teknologi berakibat pada semakin banyaknya limbah yang dihasilkan oleh
teknologi itu sendiri.
Pertambahan penduduk
Pertambahan penduduk
Semakin
banyaknya penduduk di bumi ini mengakibatkan bertambah meningkatnya kebutuhan
akan tempat tinggal serta meingkatnya jumlah kebutuhan akan barang. Hal ini
dapat menimbulkan berberpa macam masal seperti :
a)Pembukaan
lahan untuk pemukiman dan saran transportasi
Pembukaan
lahan untuk pemukiman dan saran transportasi berdampak terhadap semakin
berkurangnya hutan untuk mengurangi kadar pencemaran lingkungan.
b)Penimbunan sampah
Semakin
hari kita melihat banyaknya sampah yang menumpuk karena pembuangannya yang
sembarangan dan mungkin juga karena kurang mampunya tempat pembuangan sampah
untuk menampung sampah atau yang biasa disebut TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
dalam menampung sampah sehingga sampah menumpuk di suatu tempat yang berdampak
menurunnya kualitas lingkungan sekitar
Macam Macam Limbah Beserta Dampak Dan Manfaatnya
1.
Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan
antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut).
Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena
mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral,
dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan.
Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan
industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat
pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan
pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan
seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang
langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik
dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
2.
Limbah Industri Kimia dan Bahan
Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya
membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang
dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena
didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik
terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses
permentasi berlangsung.Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses
produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan
hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri
ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan
terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
1.
Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam
tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan
segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas
dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2.
Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam
dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga
efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen,
raksa, asbes dan sebagainya.
Industri
fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila
menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol
Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi
kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah
industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih,
genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai
akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan
kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi
tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.
3.
Limbah Industri Sandang Kulit dan Aneka
Sektor
sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit
dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai
mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas
Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD
tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
4.
Limbah Industri Logam dan Ekektronika
Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti
mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar
bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya.
Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin
dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan
pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu
kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan
kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung
minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling
untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan
kembali.
Bahaya
dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam
industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1.
Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
2.
Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan
otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
3.
Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan
napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan
melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat
mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
Kawasan PT KIM I yang meliputi Medan, kawasan KIM
II yang meliputi Deliserdang, dan kawasan PT KIM III meliputi Deliserdang
semuanya masih mencari lokasi untuk dijadikan kawasan baru KIM
Tabel 1. Perusahaan
di Kawasan Industri Medan (KIM)
Keterangan
|
Jumlah
|
Perusahaan Asing
|
17
|
Perusahaan Swasta Nasional
|
86
|
Fasilitas Kawasan Industri Medan:
|
|
Listrik
|
120 MW
|
Air
|
300 lt/second
|
Telepon
|
3000 line
|
GAS Alam
|
12.000 Cal/M3
|
Oksigen/Nitrogen
|
1.350-1.500 M3/Hrs
|
Unit Pengolah Limbah
|
4.500 M3/hari
|
Perusahaan asal India, VCF Pte. Ltd, mulai Juli 2011
merealisasikan kegiatan investasinya dengan membangun pabrik minyak sawit
mentah atau crude palm oil (CPO) di Kawasan Industri Medan (KIM,)Sumatra Utara.
Perusahaan ini membangun pabrik pengolahan CPO di atas lahan seluas 7,9 hektare
di KIM II. Perusahaan terkemuka dari India itu memilih KIM sebagai lokasi untuk
pembangunan pabrik CPO dan beberapa jenis produk turunannya, karena kawasan
industri itu hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari pelabuhan ekspor impor
Belawan Medan itu dilengkapi beragam fasilitas dan sarana infrastruktur. Selain
itu, pabrik tersebut bila kelak beroperasi diyakini relatif mudah dalam
memperoleh bahan baku, karena Sumatra Utara (Sumut) selama ini termasuk sentra
produksi kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Sekitar 60 persen dari 350 hektar
lebih total luas areal KIM II yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang, kini sudah habis terjual. Harga lahan di KIM II untuk
lokasi pabrik maupun untuk keperluan lain, seperti gudang dan perkantoran
dipastikan relatif lebih kompetitif dibanding harga lahan di sejumlah kawasan
industri lain di Indonesia.
Kawasan
Industri Medan selama hampir lima tahun terakhir masih mengalami krisis energi
listrik, akibat pasokan dari PT Perusahaan Listrik Negara relatif terbatas.
Bahkan sejak dua tahun terakhir aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) juga sering padam pada malam hari. Kekurangan pasokan energi
listrik menurunkan kinerja produksi dan menambah biaya operasional sejumlah
pabrik di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu.
Sejumlah pabrik yang selama ini
mengalami kekurangan pasokan listrik, terpaksa mengandalkan mesin genset untuk
menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan di kawasan industri Medan yang
menggunakan genset dipastikan membuat biaya operasional pabriknya menjadi
bertambah besar. Sebanyak 11 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri
Medan (KIM) II terancam tidak bisa beroperasi.
SENGKETA LAHAN KIM
Lokasi seluas
46,11 hektare (Ha) diancam penyitaan lahan oleh 70 kepala keluarga di Deli
Serdang. Menurut Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan, penyitaan yang akan
dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai
objek sita yang seharusnya berada di luar areal KIM II meski sudah sesuai
peninjauan kembali (PK). KIM mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena
terdapat kejanggalan dalam surat kuasa dari ahli waris dari sekitar 50 lebih
kepala keluarga. Tim pengacara penggugat sendiri mengajukan 70 saksi yang
mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 46 hektar tersebut
DAMPAK POSITIF KEBERADAAN KIM
a.
Terserapnya
tenaga kerja
Terdapat
sekitar 15.000 karyawan pada 12 perusahaan di PT Kawasan Industri Medan (KIM)
II. Kemudian dengan direncanakannya pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit
berorientasi ekspor di KIM dipastikan akan memberi kontribusi yang
menggembirakan bagi perekonomian Sumut. Pabrik CPO tersebut nantinya
diperkirakan akan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
b.
Adanya program
CSR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
Presiden Direktur PT Kawasan
Industri Medan (PT KIM) Gandi Tambunan pada tahun 2012 mendapat penganugerahan
penghargaan oleh Pemerintah
di Hotel Santika Premiere Dyandra, sebagai badan usaah milik negara (BUMN)
dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang telah
menunjukkan kepedulian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program CSR nya.
DAMPAK NEGATIF KEBERADAAN KIM
a.
Limbah
Industri yang menggunakan bahan
kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih
terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS
yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius
menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang
beroperasi di daerah ini.
Pasalnya,
ratusan perusahaan (pabrik) penghasil limbah dan polusi udara di Belawan
dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari
lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam
pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti
limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas,
pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
LSM
PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah
ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko
Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah
Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang
masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan
Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan,
khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesatidak ada
tindakan sama sekali.
Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan
semua pabrik-pabrik penghasil limbah di kawasan itu telah memiliki saluran
pembuangan limbah tersendiri yang selanjutnya disalurkan ke sumur penampungan
milik KIM Mabar. Analisis juga dilakukan sebulan sekali. Sedangkan permasalahan
lainnya yang dihadapi KIM, katanya, karena kanal-kanal di KIM itu
terhubung dengan saluran parit warga, dan tidak tertutup kemungkinan ada limbah
dari luar yang dibuang ke kanal tersebut.
Kanal tersebut adalah milik PT KIM,
hanya saja masyarakat ikut menggunakannya juga, dan pihak sekuriti pernah
memergoki truk tangki membuang sesuatu di kanal tersebut, hanya saja mereka
langsung kabur saat didatangi.
b.
Polusi udara
Khusus ratusan pabrik di KIM,
belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul
dari cerobong pabrik. Sementara dampak negatif yang ditimbulkan akibat
limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh
masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari
pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
Bau busuk yang menyengat dirasakan
warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang
terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional
usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan
gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat
yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan
kematian.
Hasil investigasi LSM PERINTIS,
malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan
tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP,
HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
Sejumlah pabrik tersebut juga diduga
tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai
sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan
UPL yang memadai.
ANALISIS LIMBAH PT KIM MEDAN
FOTO PENGOLAHAN LIMBAH KIM
Guna menciptakan kawasan yang berwawasan lingkungan, PT KIM
memiliki sarana unit pengolahan limbah yang mampu menampung limbah industri
dengan kapasitas 3600m3/hari di KIM tahap 1, dan kapasitas 18000 m3/hari di
KIM tahap II dilengkapi dengan sarana laboratorium dan berbagai peralatan untuk
proses limbah cair.
LIMBAH KIM DILAKUKAN UJI LAB
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Utara secara periodik meneliti limbah cair yang dihasilkan sekitar 200
unit lebih pabrik dan gudang di Kawasan Industri Medan (KIM).Kegiatan audit
lingkungan tersebut merupakan wujud kerja sama antara manajemen PT KIM dengan
Bapedalda Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Tahapan penelitian dilakukan tim
Bapedalda Sumut dengan cara melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah
cair dari masing-masing pabrik dan gudang. Melalui hasil uji laboratorium
tersebut dapat diketahui kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit
limbah maksimum.Limbah cair yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3)
yang sudah didestilasi di pusat IPAL selanjutnya dialirkan ke kolam ikan di
area KIM. Sistem pengelolaan limbah yang diterapkan PT KIM tersebut dimaksudkan
agar mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui baku
mutu limbah cair.Dari aspek teknis, sistem pengelolaan limbah cair di kawasan
industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sudah memenuhi standar yang ditetapkan
pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Manajemen PT KIM senantiasa berupaya mengeliminir tingkat
pencemaran industri dan tidak mentolerir aktivitas pembuangan limbah yang tidak
memenuhi persyaratan teknis serta kesehatan, dan penggunaan bahan bakar yang
tidak aman bagi lingkungan.
Upaya tersebut sebagai komitmen untuk menjadikan KIM sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dan senantiasa mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.
Upaya tersebut sebagai komitmen untuk menjadikan KIM sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dan senantiasa mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.
PENGELOLAAN LIMBAH KIM BELUM MAKSIMAL
Masyarakat
Mabar Kecamatan Medan Marelan dan Tanung Mulia semakin resah akibat
terkontamidasi limbah udara dari kawasan Industri Medan. udara yang kotor dari
pabrik-pabrik yang berada di KIM mulai meresahkan masyarakat sekitar.
Selain itu, warga yang melapor juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada penanganan secara khusus yang dilakukan pihak KIM selaku pengelolalahan tempat dimana industri-indistri tersebut beroperasi.
Tidak hanya itu, Dirut PT.KIM juga diminta segera melakukan penanganan secara khusus terhadap limbah-limbah yang dihasilkan dari industri yang beradadikawasa KIM serta menindak tegas pengusaha-pengusaha yang membandel yaitu yang tetap membuang limbah tanpa melalui proses IPAL (instalasi pengolahan air limbah).
Masalah
limbah padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah cair dari dalam
Kawasan Industri Medan (KIM) khususnya pabrik yang mengunakan bahan bakar Batu
Bara malah dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat bahkan limbah
cairnya terus menimbulkan bau busuk ditandai warna hitam pekat parit warga
Martubung.
aksi pembuangan limbah padat B3 dan limbah cair dari KIM tersebut dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat sebagai bahan penimbunan lahan, dinilai sudah mengangkangi peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 Tahun 2010.
Limbah dari ratusan pabrik di KIM yang disalurkan ke parit dan melintasi ribuan rumah penduduk
PENGOLAHAN AIR BERSIH PT KIM MEDAN
Sarana Air Bersih yang tersedia saat ini, mampu mensuplai
sebesar 300 ltr/ detik, akan terus ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan
industri dan kebutuhan nya, juga terdapat layanan air hydran dengan kemampuan
supply sebesar 25.000m3 / hari.
PT
(Persero) Kawasan Industri Medan akan segera membangun tempat penampungan air
di bawah tanah atau reservoir yang diproyeksikan untuk menopang kebutuhan air
bersih bagi sejumlah pabrik di kawasan industri itu.
Pembangunan reservoir tersebut akan direalisasikan
secepatnya setelah dilakukan kajian teknis dan biaya oleh konsultan
perencanaan.
Fasilitas reservoir itu nantinya diproyeksikan mampu
meminimalisir volume kebutuhan penghuni kawasan industri Medan (KIM) terhadap
air bersih yang selama ini dominan mengandalkan sumber air bawah tanah.
Pembangunan reservoir di KIM juga dimaksudkan untuk
menjawab peraturan pemerintah tentang pembatasan penggunaan air dari sumber
air bawah tanah bagi kawasan setiap kawasan industri.
Reservoir di KIM direncanakan dilengkapi perangkat
teknologi yang mampu menyaring limbah cair yang sebelumnya telah didestilasi
dari pusat instalasi pengolah air limbah (IPAL).
Limbah cair dari ratusan pabrik
dan gudang di KIM selama ini diproses di pusat IPAL hingga memenuhi standar
baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah dan selanjutnya dialirkan ke kolam
besar di dalam kawasan industri seluas 600 hektare lebih itu.
Manajemen PT KIM secara bertahap akan melengkapi sarana
reservoir tersebut dengan perangkat teknologi yang mampu menyaring air bersih
hingga layak dikonsumsi manusia setelah terlebih dulu dimasak.Program
pembangunan reservoir merupakan bagian dari komitmen PT KIM untuk menjadikan
kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sebagai kawasan industri
yang ramah lingkungan.Komitmen tersebut diharapkan menjadi salah satu
indikator bagi para investor untuk mengembangkan usaha industri mereka di
KIM.
|
ANALISIS PEMBUANGAN LIMBAH PT KIM MEDAN
Pembangunan kolam penampungan limbah cair dari industry KIM
Medan tampaknya belum mampu menjawab permasalahan limbah KIM Medan. Terlihat
dari kegiatan beberapa perusahaan yang membuang limbah mereka ke parit besar
yang selanjutnya mengalir ke lingkuangan sekitar PT KIM Medan. Bukan itu saja,
limbah udara kotor dan limbah padat belum mampu di olah secara optimal demi
meminimalisasi dampak yang di timbulkan pada lingkungan hidup.
Ketegasan pemerintah yang berwenang untuk menangani masalah
ini juga tampak belum optimal, terlihat dari keluhan penduduk sekitar akan
limbah industi itu.eksternalitas negative yang ditimbulkan oleh Kim Medan
sangat sulit di atasi oleh masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di sekitar
KIM Medan. Mulai dari usaha pertanian dan keramba ikan.Pemberian kompensasi
adalah salah satu cara yang harus di lakukan oleh PT KIM Medan untuk mengganti
kerugian dari masyarakat sekitar.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah
pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4
Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi
yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber
perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah
berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya
fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran
dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola
pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut
bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik,
dan budaya
b) pengelompokan menurut
medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan,
dan sosial
c) pengelompokan menurut
sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun
klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi
kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan
masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di
hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang
limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik
melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah
dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
Pasalnya,
ratusan perusahaan (pabrik) penghasil limbah dan polusi udara di Belawan
dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari
lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam
pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti
limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas,
pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
LSM
PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah
ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko
Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah
Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang
masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Limbah
ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan
warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran
pabrik. Namun tekesan tidak ada tindakan sama sekali.
Khusus ratusan
pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam
yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara dampak negatif yang
ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu
sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau
busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
Bau busuk yang menyengat dirasakan
warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik
yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan
operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair,
limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan
kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan
penyakit dan menyebabkan kematian.
Hasil investigasi LSM PERINTIS,
malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan
tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP,
HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
Sejumlah pabrik tersebut juga diduga
tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai
sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan
UPL yang memadai.
SARAN
Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB
tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal
5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia.
Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan
lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia
perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak
pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui
seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang
diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil
yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum
permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap
perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk
hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu,
pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan
secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup
tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner,
tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan
keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong
kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V,
berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan
memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang
pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi
Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang
juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan
untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan
Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah,
maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan
bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran
Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung
kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah
Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun (PPLI-B3). Pendirian
unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu,
untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah
pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan
Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada
33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini,
ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di
berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian
tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran
lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan
upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang
luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian
lingkungan hidupnya.
Walaupun telah
ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No
.7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada
kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka
berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman,
karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK
NO
|
NAMA
|
NIM
|
1
|
Marida Sinaga
|
7111141009
|
2
|
Genesis Sembiring
|
7113141036
|
3
|
Habri Jhonatan Simanungkalit
|
7113141038
|
4
|
Elly Nora Sihite
|
7113141024
|
5
|
Febrina Hutagalung
|
7113141033
|
6
|
Epenetus Silitonga
|
7113141026
|
DAFTAR KEAKTIFAN ANGGOTA
NAMA
|
KETERANGAN
|
Marida Sinaga
|
AKTIF
|
Genesis Sembiring
|
AKTIF
|
Habri Jhonatan Simanungkalit
|
AKTIF
|
Elly Nora Sihite
|
AKTIF
|
Febrina Hutagalung
|
AKTIF
|
Epenetus Silitonga
|
AKTIF
|
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha
Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga Makalah Pengaruh
Limbah PT KIM Terhadap Masyarakat Sekitar dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini ditujukan untuk
melengakapi bahan bacaan bagi mahasiswa dan sebagai tugas kuliah pada mata
kuliah Ekonomi Sumber Daya Alam.
Materi yang disajikan dalam makalah
ini masih banyak yang memilki kekurangan, oleh karena itu, penulis masih sangat
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah selanjutnya dapat
lebih bagus lagi.
Dengan segala keterbatasan makalah
ini semoga dapat bermanfaat bagi
mahasiswa untuk menambah bacaan dalam menganalisis teori sumber daya tanah.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Medan,
Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Profil singkat PT KIM MEDAN
PT. (Persero) Kawasan Industri Medan, adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan Kawasan Industri.
Kawasan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, dengan komposisi sahamnya
terdiri dari Pemerintah RI (pusat) 60%, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara 30%,
dan Pemerintah Kota Medan 10%.
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) didirikan dengan status
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmiota,
SH. No 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Akte Notaris Ny. Asmara Noer SH, No. 8 dan 9 tanggal 10 Maret
198 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14
Januari 1998 dan telah diubah dengan Akte Notaris Erita Wagewali Sitohang, SH
Nomor 12 tanggal 7 April 2005 dan terakhir telah diubah dengan Akte Notaris
Titiek Irawati S.S.H Nomor 42 tanggal 12 September 2008 sesuai dari hasil
Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan
Industri Medan Kep-114S.MBU2008, No. Kep-23D2.MBU2008, No. 5752836K2008 dan No.
570106522008 tanggal 13 Agustus 2008.
Sejak didirikannya kawasan ini, seiring dengan tingginya
minat investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara PT. KAWASAN
INDUSTRI MEDAN terus melakukan pengembangan lahan. Hingga saat ini telah
memiliki luas areal 780 ha dan akan terus dikembangkan dengan usaha sendiri
maupun bekerjasama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dan
professional dalam pembangunan kawasan industri.
Areal Kawasan Industri Medan ( Tahap I), dengan luas + 200
Ha, terletak disebelah barat jalan tol, dan areal di sebelah timur jalan tol
disebut dnegan Kawasan Industri Medan (Tahap II) dengan luas + 325 Ha.
Tata
ruang tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan utama keluar dan masuk
terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan sekunder selebar 12 meter.
Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih, air limbah, hydran, pipa
gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi dibawah tanah.
Dengan
menjunjung visi “Menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan
Penyediaan Sarana dan Prasarana Bisnis yang Dapat Meningkatkan Nilai Bagi
Shareholder dan Stakeholders lainnya”
PT. Kawasan Industri Medan akan terus meningkatkan berbagai
sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dunia usaha maupun investor. Dalam kawasan
yang terbesar di di Sumatera Utara ini telah bergabung sebanyak 600 pengusaha
mulai dari industri dengan skala UKM, menengah hingga Industri-industri
Multinasional dan Internasional.
Terdapat
berbagai hasil industri yang diproduksi dengan mengandalkan potensi dan sumber
daya alam yang terdapat di Sumatera Utara antara lain : Industri Kelapa Sawit
(CPO) dan turunannya seperti Fatty Acid, Steric Acid, Palmitat Acid, Isopropil
Palmiat, Gliserin dan jenis oleochemical lainnya, karet, coklat, kopi, teh dan
hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi Sumatera Utara berupa sayur mayur dan
buah-buahan.
Industri Hasil Laut, Goldstorage, pengalengan ikan, makanan
dan minuman, industri hasil hutan, furniture, rotan, meubel, industri bangunan
(baja) dan lain-lain.
PT.
Kawasan Industri Medan (Persero), adalah mitra usaha yang tepat untuk tujuan
investasi baik bagi investor lokal maupun asing. Mari Bergabung Bersama
Kami.
Latar Belakang KIM
Maksud dan tujuan pendirian PT. Kawasan Industri Medan
(Persero) ialah turut melaksanakan serta menunjang kebijaksanaan
dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya,
khususnya menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan
pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha kawasan
industri (industrial estate) dan jasa dengan menerapkan prinsip prinsip
Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut :
- Pembebasan dan pematangan tanah untuk kaveling industri.
- Penyediaan kaveling dan bangunan industri siap pakai.
- Pengelolaan dan perawatan kawasan industri.
- Pelayanan jasa konsultasi bidang kawasan industri, jasa pembangunan, jasa pergudangan dan jasa pengawasan.
- Kegiatan – kegiatan lain yang merupakan penunjang bagi kawasan industri.
2.Visi
dan Misi
Visi
dan Misi PT.Kawasan Industri Medan telah ditetapkan sebagai berikut :
VISI
“
Menjadi kota / kawasan industri bertaraf internasional yang ramah lingkungan, terpercaya,
perduli pada stakeholders dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik.”
MISI
- Mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang menunjang kelancaran industri.
- Menyediakan fasilitas kebutuhan industri yang berkualitas untuk memperluaslaju industri sesuai dengan harapan pelanggan dan berkelas internasional.
- Menyediakan layanan prima bagi investor.
- Membantu mengembangkan masyarakat di sekitar lingkungan dan menunjang kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.Prinsip
prinsip Dasar
Good Corporate Governance merupakan kaedah, norma ataupun
pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara yang sehat, Menteri BUMN mewajibkan BUMN menerapkan good corporate
governance secara konsisten dan atau menjadikan sebagai landasan operasionalnya.
Hal tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 117
tahun 2002 tanggal 1 Agustus 2002.
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Penerapan
Good Corporate Governance pada BUMN bertujuan untuk :
- Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
- Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
- Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim investasi nasional.
- Mensukseskan program privatisasi.
Prinsip prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam penjabaran
tindakan dan langkah langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan Good
Corporate Governance, yang kelak akan menjadi patokan dalam pengujian
keberhasilan aplikasi Good Corporate Governance adalah :
- Transparansi (Transparency) yaitu perusahaan menjamin adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian (Independence) yaitu menjamin suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas ( Accountability ) yaitu perusahaan menjamin adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban ( Responsibility ) yaitu perusahaan menjamin adanya kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran (fairness), yaitu perusahaan menjamin adanya keadilan dan kesataraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korporasi akan dapat dikelola dengan baik jika terdapat
komitmen bersama antara Pemilik/ Pemegang saham , Komisaris, dan Dewan
Direksi yang diartikan sebagai persetujuan atau janji untuk melakukan sesuatu
di masa yang akan datang atau suatu keadaan di mana seseorang merasa
memiliki kewajiban atau terdorong secara emosional.
Dengan adanya komitmen diharapkan Pemilik/ Pemegang saham,
Komisaris, dan Dewan Direksi dan jajarannya untuk megelola secara sehat dan
beretika.
Aturan
main yang diciptakan maupun praktik praktik pengelolaan yang dilakukan akan
konsisten mengarah kepada pencapaian tujuan.Untuk mewujudkan komitmen secara
terstruktur korporasi harus memiliki peraturan peraturan tertulis tentang
Corporate Governance ( Code Of Corporate Governance ) yang berorientasi kepada
peningkatan nilai Shareholders dan Stakeholders.
JENIS INDUSTRI
- Hasil laut
- Permen
- Cocoa Powder
- Biscuite
- Industri Plastik
- Industri Furniture
- Industri Pakan Ternak
- Industri Baja
- Industri Bahan Bangunan (seng, paku, concreate,dll)
- Industri Keramik (Tile)
- Industri Pembungkus
- Industri Berbasis CPO
- Industri Sarung Tangan
- Industri Paper over Lay
- Industri Percetakan
- Industri Es
- Industri Pupukustri
MANAGEMEN PT KIM MEDAN
KOMISARIS
- Komisaris Utama : Nanan Farach Rachduna
- Komisaris : H Sulben Siagian
- Komisaris : Manuntun Simanjuntak,SH
DIREKSI
- Direktur Utama : Drs. Gandhi D Tambunan, Msi
- Direktur Keuangan : Pangabahan Lumban Tobing,SE
- Direktur Pengembangan : Ir. Aswin Nurdin Nasution
DAVID MANURUNG - Manager SDM & Umum
HOTDO M. ARITONANG - Manager Sales & Marketing
JEFRI HM. SIRAIT - Manager Pengembangan Usaha
BARINGIN P. SIMANJUNTAK - Manager Corporate Secretary
MINI HERAWATY - Manager Satuan Pengawas Intern
ARIS SUPRIYATNO - Manager Keuangan
SUWARTININGSIH - Manager Pengendalian Lingkungan
ARNOT SIAGIAN - Manager Produksi & Operasional
HOTDO M. ARITONANG - Manager Sales & Marketing
JEFRI HM. SIRAIT - Manager Pengembangan Usaha
BARINGIN P. SIMANJUNTAK - Manager Corporate Secretary
MINI HERAWATY - Manager Satuan Pengawas Intern
ARIS SUPRIYATNO - Manager Keuangan
SUWARTININGSIH - Manager Pengendalian Lingkungan
ARNOT SIAGIAN - Manager Produksi & Operasional
BAB II
PEMBAHASAN
LIMBAH KIM
Pengertian Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang
lebih dikenal sebagai sampah) atau juga dapat dihasilkan oleh alam yang
kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan
karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini
terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas
tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama
bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap
limbah.penanganan limbah ini tentunya tidak hanya sekedar mengolahnya/ mendaur
ulangnya langsung tanpa memperhatikan jenis limbah dan cara penangannanya klarena
dari setiap limbah yang ada mempunyai cirri berbeda terhadap dampak yang
ditimbulkanya.
Karakteristik limbah :
Pada umumnya sesuatu yang ada di bumi
ini memiliki suatu karakteristik yang berbeda. Termasuk juga limbah yang
mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Berukuran
mikro
Karekteristik
ini merupakan karakterisik pada besar kecilnya limbah/ volumenya. Contoh dari
limbah yang berukuran mikro atau kecil atau bahkan tidak bias terlihat adalah
limbah industri berupa bahan kimia yang tidak terpakai yang di buang tidak
sesuai dengan prosedur pembuangan yang dianjurkan.
Dinamis
Mungkin yang dimaksud dinamis disini adalah tentang cara pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat.
Mungkin yang dimaksud dinamis disini adalah tentang cara pencemarannya yang tidak dalam waktu singkat menyebar dan mengakibatkan pencermaran. Biasanya limbah dalam menyerbar di perlukan waktu yang cukup lama dan tidak diketahui dengan hanya melihat saja. Hal ini dikarenakan ukuran limbah yang tidak dapat dilihat.
Berdampak
luas (penyebarannya)
Luasnya
dampak yang di timbulkan oleh limbah ini merupakan efek dari karakteristik
limbah yang berukuran mikro yang tak dapat dilihat dengan mata tellanjang.
Contoh dari besarnya dampak yang ditimbulkan yaitu adanya istilah “Minamata
disease” atau keracunan raksa (Hg) di Jepang yang mengakibatkan nelayan-nelayan
mengidap paralis (hilangnya kemampuan untuk bergerak karena kerusakan pada
saraf). Kejadian ini terajadi di Teluk Minamata dan Sungai Jintsu karena
pencemaran oleh raksa (Hg).
Berdampak
jangka panjang (antar generasi)
Dampak
yang ditimbulkan limbah terutama limbah kimia biasanya tidak sekedar berdampak
pada orang yang terkena tetapi dapat mengakibatkan turunannya mengalami hal
serupa.
Dari karakteristik limbah di atas pencemaran limbah juga didukung oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran limbah terhadap lingkungan diantaranya :
Dari karakteristik limbah di atas pencemaran limbah juga didukung oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran limbah terhadap lingkungan diantaranya :
1.Volume Limbah
Tentunya
semakin banyak limbah yang dihasilkan oleh manusia dampak yang akan ditimbulkan
semakin besar pula terasa.
2.Kandungan
Bahan Pencemar
Kandunngan
yang terdapat di limbah ini mengakibatkan pencemaran lingkungan apabila kandunganya
berbahaya dapat mengakibatkan pencemaran yang fatal bahkan dapat membunuh
manusia serta mahluk hidup sekitar.
3.Frekuensi
Pembuangan Limbah
Pada
saat sekarang ini pembuangan limbah semakin naik frekuensinya di karenakan
banyaknya industry yang berdiri. Dengan semakin banyak frekuensi limbah
tentunya pembuanganlimbah menjadi tidak terkandali dan usaha untuk mengolahnya
tidak dapat maksimal dikarenakan pengolahan limbah yang masih jauh dari harapan
kita semua.
Sumber Utama Limbah
Sumber
adanya limbah sebenarnya banyak sekali tetapi pada pengelompokannya sumber
limbah terdiri dari :
Aktivitas
manusia
Saat
manusia melakukan aktivitas untuk menghasikan sesuatu barang produksi maka akan
timbul suatu limbah karena tidak mampunya pengolahan yang dilakukan oleh
manusia menggunkan mesin dan juga sulitnya untuk mengolah barang yang tidak
berguna menjadi barang yang bias dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Berikut
adalah limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia misalnya :
a)Hasil
pembakaran bahan bakar pada industry dan juga kendaran bermotor
b)Pengolahan
bahan tambang dan minyak bumi
c)Pembakaran
hutan untuk membuka lahan pertanian ataupun perumahan
Aktivitas
alam
Selain
dari aktivitas diatas pencemaran limbah di bumi juga di timbulkan oleh
aktivitas alam walaupun jumlahnya sangat sedikit pengaruhnya terhadap
lingkungan karena lokasinya yang biasanya bersifat lokal.berikut ini contoh
dari aktivitas alam yang menghasilkan limbah yaitu :
a)Pembusukan bahan organik alami
a)Pembusukan bahan organik alami
b)Adanya
aktifitas gunung berapi
c)Banjir,
longsor serta
d)Aktivitas
alam yang lain
Karena
kedua aktivitas ini menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan, manusia di
bumi terus mengembangkan teknologi untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan.
Walaupun dilain pihak limbah terus meningkat terutamadiakibatkan oleh aktivitas
manusia hal ini didorong oleh beberapa factor sebagai berikut
Perkembangan
industry
Perkembangan
industri yang sangat cepat baik pertambangan, transportasi dan manufakur atau
pabrik yang mengahsilkan limbah dalam jumlah yang relative besar sehingga
terjadi pembuangan limbah yang kurang terkontrol karena kurannya teknologi
untuk membuat limbah menjadi barang yang terurai atau ramah lingkungan
Modernisasi
Pada
saat sekarang perkembangan teknologi untuk menghasilkan barang semakin marak
digunakan dikalangan orang yang mengeluti bidang industry. Hal ini bertujuan
untuk menghasilkan barang dengan cepat tetapi di lain hal perkembangan
teknologi berakibat pada semakin banyaknya limbah yang dihasilkan oleh
teknologi itu sendiri.
Pertambahan penduduk
Pertambahan penduduk
Semakin
banyaknya penduduk di bumi ini mengakibatkan bertambah meningkatnya kebutuhan
akan tempat tinggal serta meingkatnya jumlah kebutuhan akan barang. Hal ini
dapat menimbulkan berberpa macam masal seperti :
a)Pembukaan
lahan untuk pemukiman dan saran transportasi
Pembukaan
lahan untuk pemukiman dan saran transportasi berdampak terhadap semakin
berkurangnya hutan untuk mengurangi kadar pencemaran lingkungan.
b)Penimbunan sampah
Semakin
hari kita melihat banyaknya sampah yang menumpuk karena pembuangannya yang
sembarangan dan mungkin juga karena kurang mampunya tempat pembuangan sampah
untuk menampung sampah atau yang biasa disebut TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
dalam menampung sampah sehingga sampah menumpuk di suatu tempat yang berdampak
menurunnya kualitas lingkungan sekitar
Macam Macam Limbah Beserta Dampak Dan Manfaatnya
1.
Limbah Industri Pangan
Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan
antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut).
Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena
mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral,
dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan.
Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan
industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat
pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.
Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan
pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan
seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang
langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik
dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
2.
Limbah Industri Kimia dan Bahan
Bangunan
Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya
membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang
dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena
didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik
terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses
permentasi berlangsung.Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses
produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan
hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri
ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan
terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :
1.
Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam
tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan
segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas
dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
2.
Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam
dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga
efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen,
raksa, asbes dan sebagainya.
Industri
fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila
menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol
Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi
kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah
industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih,
genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai
akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan
kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi
tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.
3.
Limbah Industri Sandang Kulit dan Aneka
Sektor
sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit
dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai
mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas
Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD
tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).
4.
Limbah Industri Logam dan Ekektronika
Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti
mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar
bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya.
Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin
dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan
pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu
kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.
Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan
kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung
minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling
untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan
kembali.
Bahaya
dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam
industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :
1.
Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas
2.
Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan
otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.
3.
Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan
napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan
melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat
mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.
4. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.
5. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.
INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
Kawasan PT KIM I yang meliputi Medan, kawasan KIM
II yang meliputi Deliserdang, dan kawasan PT KIM III meliputi Deliserdang
semuanya masih mencari lokasi untuk dijadikan kawasan baru KIM
Tabel 1. Perusahaan
di Kawasan Industri Medan (KIM)
Keterangan
|
Jumlah
|
Perusahaan Asing
|
17
|
Perusahaan Swasta Nasional
|
86
|
Fasilitas Kawasan Industri Medan:
|
|
Listrik
|
120 MW
|
Air
|
300 lt/second
|
Telepon
|
3000 line
|
GAS Alam
|
12.000 Cal/M3
|
Oksigen/Nitrogen
|
1.350-1.500 M3/Hrs
|
Unit Pengolah Limbah
|
4.500 M3/hari
|
Perusahaan asal India, VCF Pte. Ltd, mulai Juli 2011
merealisasikan kegiatan investasinya dengan membangun pabrik minyak sawit
mentah atau crude palm oil (CPO) di Kawasan Industri Medan (KIM,)Sumatra Utara.
Perusahaan ini membangun pabrik pengolahan CPO di atas lahan seluas 7,9 hektare
di KIM II. Perusahaan terkemuka dari India itu memilih KIM sebagai lokasi untuk
pembangunan pabrik CPO dan beberapa jenis produk turunannya, karena kawasan
industri itu hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari pelabuhan ekspor impor
Belawan Medan itu dilengkapi beragam fasilitas dan sarana infrastruktur. Selain
itu, pabrik tersebut bila kelak beroperasi diyakini relatif mudah dalam
memperoleh bahan baku, karena Sumatra Utara (Sumut) selama ini termasuk sentra
produksi kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Sekitar 60 persen dari 350 hektar
lebih total luas areal KIM II yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang, kini sudah habis terjual. Harga lahan di KIM II untuk
lokasi pabrik maupun untuk keperluan lain, seperti gudang dan perkantoran
dipastikan relatif lebih kompetitif dibanding harga lahan di sejumlah kawasan
industri lain di Indonesia.
Kawasan
Industri Medan selama hampir lima tahun terakhir masih mengalami krisis energi
listrik, akibat pasokan dari PT Perusahaan Listrik Negara relatif terbatas.
Bahkan sejak dua tahun terakhir aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) juga sering padam pada malam hari. Kekurangan pasokan energi
listrik menurunkan kinerja produksi dan menambah biaya operasional sejumlah
pabrik di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu.
Sejumlah pabrik yang selama ini
mengalami kekurangan pasokan listrik, terpaksa mengandalkan mesin genset untuk
menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan di kawasan industri Medan yang
menggunakan genset dipastikan membuat biaya operasional pabriknya menjadi
bertambah besar. Sebanyak 11 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri
Medan (KIM) II terancam tidak bisa beroperasi.
SENGKETA LAHAN KIM
Lokasi seluas
46,11 hektare (Ha) diancam penyitaan lahan oleh 70 kepala keluarga di Deli
Serdang. Menurut Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan, penyitaan yang akan
dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai
objek sita yang seharusnya berada di luar areal KIM II meski sudah sesuai
peninjauan kembali (PK). KIM mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena
terdapat kejanggalan dalam surat kuasa dari ahli waris dari sekitar 50 lebih
kepala keluarga. Tim pengacara penggugat sendiri mengajukan 70 saksi yang
mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 46 hektar tersebut
DAMPAK POSITIF KEBERADAAN KIM
a.
Terserapnya
tenaga kerja
Terdapat
sekitar 15.000 karyawan pada 12 perusahaan di PT Kawasan Industri Medan (KIM)
II. Kemudian dengan direncanakannya pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit
berorientasi ekspor di KIM dipastikan akan memberi kontribusi yang
menggembirakan bagi perekonomian Sumut. Pabrik CPO tersebut nantinya
diperkirakan akan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
b.
Adanya program
CSR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
Presiden Direktur PT Kawasan
Industri Medan (PT KIM) Gandi Tambunan pada tahun 2012 mendapat penganugerahan
penghargaan oleh Pemerintah
di Hotel Santika Premiere Dyandra, sebagai badan usaah milik negara (BUMN)
dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang telah
menunjukkan kepedulian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program CSR nya.
DAMPAK NEGATIF KEBERADAAN KIM
a.
Limbah
Industri yang menggunakan bahan
kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih
terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS
yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius
menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang
beroperasi di daerah ini.
Pasalnya,
ratusan perusahaan (pabrik) penghasil limbah dan polusi udara di Belawan
dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari
lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam
pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti
limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas,
pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
LSM
PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah
ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko
Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah
Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang
masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan
Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan,
khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesatidak ada
tindakan sama sekali.
Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan
semua pabrik-pabrik penghasil limbah di kawasan itu telah memiliki saluran
pembuangan limbah tersendiri yang selanjutnya disalurkan ke sumur penampungan
milik KIM Mabar. Analisis juga dilakukan sebulan sekali. Sedangkan permasalahan
lainnya yang dihadapi KIM, katanya, karena kanal-kanal di KIM itu
terhubung dengan saluran parit warga, dan tidak tertutup kemungkinan ada limbah
dari luar yang dibuang ke kanal tersebut.
Kanal tersebut adalah milik PT KIM,
hanya saja masyarakat ikut menggunakannya juga, dan pihak sekuriti pernah
memergoki truk tangki membuang sesuatu di kanal tersebut, hanya saja mereka
langsung kabur saat didatangi.
b.
Polusi udara
Khusus ratusan pabrik di KIM,
belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul
dari cerobong pabrik. Sementara dampak negatif yang ditimbulkan akibat
limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh
masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari
pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
Bau busuk yang menyengat dirasakan
warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang
terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional
usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan
gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat
yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan
kematian.
Hasil investigasi LSM PERINTIS,
malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan
tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP,
HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
Sejumlah pabrik tersebut juga diduga
tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai
sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan
UPL yang memadai.
ANALISIS LIMBAH PT KIM MEDAN
FOTO PENGOLAHAN LIMBAH KIM
Guna menciptakan kawasan yang berwawasan lingkungan, PT KIM
memiliki sarana unit pengolahan limbah yang mampu menampung limbah industri
dengan kapasitas 3600m3/hari di KIM tahap 1, dan kapasitas 18000 m3/hari di
KIM tahap II dilengkapi dengan sarana laboratorium dan berbagai peralatan untuk
proses limbah cair.
LIMBAH KIM DILAKUKAN UJI LAB
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Utara secara periodik meneliti limbah cair yang dihasilkan sekitar 200
unit lebih pabrik dan gudang di Kawasan Industri Medan (KIM).Kegiatan audit
lingkungan tersebut merupakan wujud kerja sama antara manajemen PT KIM dengan
Bapedalda Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Tahapan penelitian dilakukan tim
Bapedalda Sumut dengan cara melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah
cair dari masing-masing pabrik dan gudang. Melalui hasil uji laboratorium
tersebut dapat diketahui kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit
limbah maksimum.Limbah cair yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3)
yang sudah didestilasi di pusat IPAL selanjutnya dialirkan ke kolam ikan di
area KIM. Sistem pengelolaan limbah yang diterapkan PT KIM tersebut dimaksudkan
agar mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui baku
mutu limbah cair.Dari aspek teknis, sistem pengelolaan limbah cair di kawasan
industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sudah memenuhi standar yang ditetapkan
pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Manajemen PT KIM senantiasa berupaya mengeliminir tingkat
pencemaran industri dan tidak mentolerir aktivitas pembuangan limbah yang tidak
memenuhi persyaratan teknis serta kesehatan, dan penggunaan bahan bakar yang
tidak aman bagi lingkungan.
Upaya tersebut sebagai komitmen untuk menjadikan KIM sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dan senantiasa mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.
Upaya tersebut sebagai komitmen untuk menjadikan KIM sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dan senantiasa mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.
PENGELOLAAN LIMBAH KIM BELUM MAKSIMAL
Masyarakat
Mabar Kecamatan Medan Marelan dan Tanung Mulia semakin resah akibat
terkontamidasi limbah udara dari kawasan Industri Medan. udara yang kotor dari
pabrik-pabrik yang berada di KIM mulai meresahkan masyarakat sekitar.
Selain itu, warga yang melapor juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada penanganan secara khusus yang dilakukan pihak KIM selaku pengelolalahan tempat dimana industri-indistri tersebut beroperasi.
Tidak hanya itu, Dirut PT.KIM juga diminta segera melakukan penanganan secara khusus terhadap limbah-limbah yang dihasilkan dari industri yang beradadikawasa KIM serta menindak tegas pengusaha-pengusaha yang membandel yaitu yang tetap membuang limbah tanpa melalui proses IPAL (instalasi pengolahan air limbah).
Masalah
limbah padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah cair dari dalam
Kawasan Industri Medan (KIM) khususnya pabrik yang mengunakan bahan bakar Batu
Bara malah dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat bahkan limbah
cairnya terus menimbulkan bau busuk ditandai warna hitam pekat parit warga
Martubung.
aksi pembuangan limbah padat B3 dan limbah cair dari KIM tersebut dibuang sembarangan hingga ke pemukiman masyarakat sebagai bahan penimbunan lahan, dinilai sudah mengangkangi peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 Tahun 2010.
Limbah dari ratusan pabrik di KIM yang disalurkan ke parit dan melintasi ribuan rumah penduduk
PENGOLAHAN AIR BERSIH PT KIM MEDAN
Sarana Air Bersih yang tersedia saat ini, mampu mensuplai
sebesar 300 ltr/ detik, akan terus ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan
industri dan kebutuhan nya, juga terdapat layanan air hydran dengan kemampuan
supply sebesar 25.000m3 / hari.
PT
(Persero) Kawasan Industri Medan akan segera membangun tempat penampungan air
di bawah tanah atau reservoir yang diproyeksikan untuk menopang kebutuhan air
bersih bagi sejumlah pabrik di kawasan industri itu.
Pembangunan reservoir tersebut akan direalisasikan
secepatnya setelah dilakukan kajian teknis dan biaya oleh konsultan
perencanaan.
Fasilitas reservoir itu nantinya diproyeksikan mampu
meminimalisir volume kebutuhan penghuni kawasan industri Medan (KIM) terhadap
air bersih yang selama ini dominan mengandalkan sumber air bawah tanah.
Pembangunan reservoir di KIM juga dimaksudkan untuk
menjawab peraturan pemerintah tentang pembatasan penggunaan air dari sumber
air bawah tanah bagi kawasan setiap kawasan industri.
Reservoir di KIM direncanakan dilengkapi perangkat
teknologi yang mampu menyaring limbah cair yang sebelumnya telah didestilasi
dari pusat instalasi pengolah air limbah (IPAL).
Limbah cair dari ratusan pabrik
dan gudang di KIM selama ini diproses di pusat IPAL hingga memenuhi standar
baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah dan selanjutnya dialirkan ke kolam
besar di dalam kawasan industri seluas 600 hektare lebih itu.
Manajemen PT KIM secara bertahap akan melengkapi sarana
reservoir tersebut dengan perangkat teknologi yang mampu menyaring air bersih
hingga layak dikonsumsi manusia setelah terlebih dulu dimasak.Program
pembangunan reservoir merupakan bagian dari komitmen PT KIM untuk menjadikan
kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu sebagai kawasan industri
yang ramah lingkungan.Komitmen tersebut diharapkan menjadi salah satu
indikator bagi para investor untuk mengembangkan usaha industri mereka di
KIM.
|
ANALISIS PEMBUANGAN LIMBAH PT KIM MEDAN
Pembangunan kolam penampungan limbah cair dari industry KIM
Medan tampaknya belum mampu menjawab permasalahan limbah KIM Medan. Terlihat
dari kegiatan beberapa perusahaan yang membuang limbah mereka ke parit besar
yang selanjutnya mengalir ke lingkuangan sekitar PT KIM Medan. Bukan itu saja,
limbah udara kotor dan limbah padat belum mampu di olah secara optimal demi
meminimalisasi dampak yang di timbulkan pada lingkungan hidup.
Ketegasan pemerintah yang berwenang untuk menangani masalah
ini juga tampak belum optimal, terlihat dari keluhan penduduk sekitar akan
limbah industi itu.eksternalitas negative yang ditimbulkan oleh Kim Medan
sangat sulit di atasi oleh masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di sekitar
KIM Medan. Mulai dari usaha pertanian dan keramba ikan.Pemberian kompensasi
adalah salah satu cara yang harus di lakukan oleh PT KIM Medan untuk mengganti
kerugian dari masyarakat sekitar.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah
pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4
Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi
yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber
perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah
berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya
fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran
dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola
pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut
bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik,
dan budaya
b) pengelompokan menurut
medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan,
dan sosial
c) pengelompokan menurut
sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun
klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi
kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan
masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di
hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang
limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik
melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah
dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
Pasalnya,
ratusan perusahaan (pabrik) penghasil limbah dan polusi udara di Belawan
dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari
lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam
pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti
limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas,
pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
LSM
PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah
ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko
Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah
Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang
masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Limbah
ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan
warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran
pabrik. Namun tekesan tidak ada tindakan sama sekali.
Khusus ratusan
pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam
yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara dampak negatif yang
ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu
sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau
busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
Bau busuk yang menyengat dirasakan
warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik
yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan
operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair,
limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan
kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan
penyakit dan menyebabkan kematian.
Hasil investigasi LSM PERINTIS,
malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan
tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP,
HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
Sejumlah pabrik tersebut juga diduga
tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai
sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan
UPL yang memadai.
SARAN
Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB
tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal
5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia.
Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan
lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia
perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak
pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui
seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang
diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil
yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum
permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap
perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk
hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu,
pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan
secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup
tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner,
tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan
keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong
kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V,
berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan
memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang
pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi
Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang
juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan
untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan
Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah,
maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan
bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran
Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung
kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah
Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun (PPLI-B3). Pendirian
unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu,
untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah
pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan
Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada
33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini,
ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di
berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian
tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran
lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan
upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang
luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian
lingkungan hidupnya.
Walaupun telah
ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No
.7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada
kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka
berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman,
karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK
NO
|
NAMA
|
NIM
|
1
|
Marida Sinaga
|
7111141009
|
2
|
Genesis Sembiring
|
7113141036
|
3
|
Habri Jhonatan Simanungkalit
|
7113141038
|
4
|
Elly Nora Sihite
|
7113141024
|
5
|
Febrina Hutagalung
|
7113141033
|
6
|
Epenetus Silitonga
|
7113141026
|
DAFTAR KEAKTIFAN ANGGOTA
NAMA
|
KETERANGAN
|
Marida Sinaga
|
AKTIF
|
Genesis Sembiring
|
AKTIF
|
Habri Jhonatan Simanungkalit
|
AKTIF
|
Elly Nora Sihite
|
AKTIF
|
Febrina Hutagalung
|
AKTIF
|
Epenetus Silitonga
|
AKTIF
|